googlesyndication.com

0 Comment


Kota Pekalongan – Tim gabungan TNI – Polri bersama Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan penegakan perda/perwal tentang pelanggaran protokol kesehatan Covid – 19 di Kota Pekalongan, Selasa (29/9/2020).

Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Cendrawasih dan adapun personil yang terlibat dalam Operasi Yustisi tersebut Kodim 0710/Pekalongan 10 orang, Subdenpom 2 orang, Polres Pekalongan Kota 6 orang, Brimob Pekalongan 2 orang, Satpol PP 8 orang dan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan 2 orang.

Dalam Operasi tersebut sedikitnya terjaring 56 pelanggar yang tidak memakai masker diantaranya 31 orang di Jalan Hayam Wuruk dan 25 orang di Jalan Cendrawasih selanjutnya para pelanggar diberi sanksi berupa hukuman fisik seperti push – up , menyapu jalan, menyanyikan lagu Garuda Pancasila dan teguran lisan.

Dijelaskan Pasi Ops Kodim 0710/Pekalongan Kapten Inf Dwi Darmasto bahwa tim gabungan dari TNI – Polri bersama Satpol PP dan Dinas Kesehatan menggelar  kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan protokol kesehatan khususnya  pemakaian masker dalam rangka mencegah penyebaran Covid – 19 di wilayah Kota Pekalongan.

“Kegiatan Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan setiap harinya dan sudah menjadi Perda/Perwal tentang pelanggaran protokol kesehatan Covid - 19” Jelas Kapten Dwi Darmasto.

Selain pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi terdapat pemberian apresiasi berupa bingkisan sembako dari Kodam IV/Diponegoro melalui Kodim 0710/Pekalongan kepada warga yang sudah disiplin dengan penggunaan masker sesuai protokol kesehatan.

Dirinya juga berharap kegiatan ini akan menyadarkan masyarakat dan peduli terhadap kesehatan diri pribadi masing – masing guna mencegah penyebaran Covid – 19 khususnya di wilayah Kota Pekalongan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat akan peduli tentang kesehatan, apabila keluar rumah gunakanlah masker demi keselamatan diri dan orang lain”, Pungkasnya. (rus)


Post a Comment

 
Top