Kabupaten Pekalongan - Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah kira-kira nasib Sugito Tayib (55), warga Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan. Hanya karena pingin kaya dan tersohor, Tayib yang menjabat sebagai Kades Wonosido, tidak menjalankan amanah jabatan tapi malah menilap Dana Desa (DD) yang seharusnya digunakan untuk membangun desa atau mensejahterakan rakyatnya.
Rupanya selain korupsi DD sebesar Rp 292 juta, Tayib juga diliputi sifat tamak. Buktinya uang ratusan juta tersebut tidak digunakan untuk foya-foya atau membeli barang mewah, namun justru dibawa ke dukun pengganda uang agar bisa berlipat.
Alhasil bukanya untung dan menjadi kaya, uang hasil korupsi yang disetorkan ke dukun malah raib. Tayib pun kalut, akhirnya memilih kabur meninggalkan desa menuju Jakarta.
"Saya ditipu oleh dukun yang katanya bisa menggandakan uang. Informasinya dari teman, katanya di Kecamatan Limpung, Batang, ada dukun yang bisa menggandakan uang Rp 200 juta menjadi satu miliar," ucap Tayib, saat press rilis di Mapolres Pekalongan, Rabu (11/3/2020).
Tayib, mengaku, terpaksa menjadi kuli bangunan untuk bertahan hidup di Jakarta karena uang hasil korupsi sebagian besar sudah raib di tangan dukun pengganda, sedangkan yang tersisa Rp 5 juta dan sebuah motor disita polisi sebagai barang bukti.
Tayib, mengungkapkan, sebelum kabur ke Jakarta sempat pamit ke desa untuk menyampaikan pengunduran dirinya sebagai kades.
"Saya merasa salah dan memilih mundur, kemudian pergi ke Jakarta," katanya.
Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko, menerangkan, tersangka ditangkap saat kedapatan pulang kampung untuk mencoblos pemilihan kepala desa pada November lalu.
"Informasi yang kami terima dari masyarakat, tersangka berada di Desa Wonosido. Usai mencoblos yang bersangkutan akhirnya kami tangkap," ujar AKBP Aris Tri Yunarko.
Kapolres menjelaskan, modus tersangka melakukan korupsi adalah dengan memalsukan pengajuan verifikasi berita acara dan juga memalsukan tanda tangan camat hingga uangnya bisa dicairkan.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 292 juta dengan bukti pendukung yang telah disita seperti puluhan berkas atau dokumen, kwitansi, surat kendaraan, uang tunai Rp 5 juta dan sebuah sepeda motor.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, kami akan jerat dengan Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumanya seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal satu miliar," pungkasnya.
Post a Comment