googlesyndication.com

0 Comment

Kota Pekalongan - Pedagang kaki lima di Jalan Cendrawasih, Kota Pekalongan, sepakat menolak bila sistem sewa kios kontainer diberlakukan oleh Pemkot Pekalongan.

Pedagang berdalih, bangunan kios kontiner menjadi penyebab turunnya omset karena menghalangi pandangan.

"Dagangan kami tidak kelihatan, terhalang oleh kontainer. Hasilnya malah menurunkan omset 50 persen dibanding sebelumnya," terang Ketua Paguyuban Pedagang Jalan Cendrawasih, Wahyu (55), saat ditemui, Kamis (12/3/2020).

Wahyu, mengatakan, bangunan kios yang menjadi bagian dari penataan pusat kuliner di Jalan Cendrawasih tersebut justru merugikan pedagang.

"Selama ada gerbong-gerbong ini omset kami malah menurun. Biasanya perhari bisa dapat Rp 150 ribu sekarang Rp 50 ribu saja susah, bagaimana mau sewa," keluh Wahyu.

Wahyu, menjelaskan, sebenarnya pedagang itu manut kalau perolehanya bagus. Tapi kalau kurang memuaskan lantas diusili dengan hal yang justru merugikan maka pedagang akan menolak.

Pedagang meminta agar bisa berjualan seperti biasanya, tidak diutak-atik. 

"Tidak usah ada kios kontainer pun pedagang bisa berjualan. Adanya kios kontainer malah pemandanganya jadi kumuh," jelas Wahyu.

Kepala Dindagkop, Kota Pekalongan, Bambang Nurdiyatman, mengaku belum bisa melakukan serah terima kios kontainer ke pedagang, lantaran masih ada beberapa persoalan yang belum selesai.

Bambang, mengatakan masih akan menunggu hasil evaluasi, sebab perencanaan teknis terhadap lahan tersebut bukan kewenanganya, melainkan kewenangan DPUPR.

"Kami masih tunggu kebijakan kedepanya. Kalau kebijakan Walikota menempatkan wilayah untuk sarana perdagangan dan kewenangan itu diserahkan ke Dindakop maka akan kita laksanakan," ujarnya.

Seperti diketahui, proyek pusat kuliner Jalan Cendrawasih sempat terhenti dan belum bisa diserahkan ke pedagang karena terhalang aturan kepemilikan lahan yang dilanggar, yakni milik PT KAI.

Pemkot Pekalongan, dinilai ceroboh karena perencanaan pembangunan kawasan tersebut menabrak aturan yakni berdiri di atas lahan PT KAI.

Tanpa ijin dan tidak dilengkapi IMB, Pemkot Pekalongan, nekat menyelesaikan pembangunan proyek di kawasan tersebut. Alhasil PT KAI sempat meradang dan dua kali mengutus Manager Aset PT KAI Daop IV Semarang, untuk mengecek ke lokasi sekaligus menggali informasi yang diperlukan.

Sedangkan dari hasil pengecekan kedua kali pada kamis (12/3/2020), terungkap pihak Pemkot Pekalongan, akhirnya bersedia melakukan kerjasama sewa lahan kepada PT KAI di Jalan Cendrawasih yang sekarang ini sudah berdiri bangunan pusat kuliner sehingga dilakukan pengukuran.

Dari hasil pengukuran lahan yang dilakukan oleh petugas bagian aset Daop IV Semarang, panjang jalan yang nantinya akan disewa ada 146 meter dengan lebar 5,8 meter.

Sementara itu, Humas PT KAI Daop IV Semarang, Krisbiantoro, mengatakan, pihak Pemkot Pekalongan sudah siap dan bersedia melakukan kontrak sewa lahan di Jalan Cendrawasih.

"Ini prosesnya masih jalan, saat ini sedang dilakukan pengukuran," jelas Krisbiantoro.


Post a Comment

 
Top