googlesyndication.com

0 Comment
KPU Sosialisasikan Perubahan Norma Dan Regulasi Pilbup
Kabupaten PekalonganKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan, mulai melakukan Sosialisasi Regulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan 2020.

"Ada beberapa norma baru yang akan kami sampaikan dalam sosialisasi kali ini," ujar Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, Senin (20/1/20).

Abi menjelaskan, perubahan norma tersebut meliputi PKPU Nomor 15 menjadi PKPU Nomor 16 untuk tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Abi melanjutkan, terdapat pergeseran tahapan dari pembentukan badan penyelenggara hingga beberapa perubahan bagi calon perseorangan.

"Contohnya untuk calon perseorangan yang diharuskan masuk ke sistem informasi pencalonan atau Silon. Jadi nama-namanya harus terinput dalam Silon terlebih dahulu," terangnya.

Sedangkan untuk partai politik, sambung Abi, secara mendasar tidak ada perubahan, namun perubahan norma justru terjadi bagi mantan narapidana korupsi yang dicalonkan atau mencalonkan diri.

"Boleh tapi harus satu kali, misal tuntutan hukum maksimal 5 tahun, jadi harus berhenti dulu selama 5 tahun atau menyesuaikan. Baru mencalonkan lagi," jelasnya.

Post a Comment

 
Top