googlesyndication.com

0 Comment
Patroli Kawasan Hutan dan Perkebunan Antisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan
Batang - Patroli Polsek Limpung yang dipimpin Kanit Binmas IPTU H.Rofi’i,e ksis menyambangi Kawasan Hutan dan Perkebunan guna mencegah Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla)di kawasan Kecamatan Banyuputih. 

Dalam kegiatan patroli ikut menyisir kawasan hutan dan kebun Kepala RPH Banyuputih Budi Karyanto dan Asisten Kebun PTPN afdeling Kedondong Sukamto ,route yang di lewati di kawasan Blok perkebunan Sirondo dan Sri Gunung ikut dalam wilayah desa Banyuputih dan Kedawung. 

Suasana kebersamaan akrab sangat terlihat ketika melihat suatu petak yang terlihat daun daun dahan dan ranting banyak yang mengering.Kepada jajaran PTP dan perhutani Kanit Binmas berpesan agar selalu melaksanakan koordinasi dan berkomunikasi dalam mengantisipasi kebakaran kawasan hutan dan kebun, Jumat siang (16/8/19). 

“Mari bersama sama kita selamatan area kita dari kebakaran baik yang di sengaja ataupun timbul karena kelalaian,kemarau yang panjang sangat rawan terjadi bencana yang di sebabkan si jago merah, “ ujar Kanit Binmas Iptu Rosii di sela sela patroli. 

Asisten Kebun Afdeling Kedondong atau yang akrab di sapa pak Sinder kamto menyampaikan bahwa pihaknya selalu siap bekerjasama dengan semua pihak untuk mengamankan kawasan kebun terutama dengan kepolisian ,masyarakat dan perhutani . 

“Sesuai petunjuk dari direksi jajaran PTPN juga mensiagagan tim siaga Api yang selalu siap di are kebun dengan peralatanya,pembinaan kepada masyarakat dan karyawan selalu memelihara lingkungan dan kawasan kebun dengan baik,” katanya. 

Hal yang sama juga dikatakan Kepala RPH Banyuputih Budi Karyanto pembiaan dan pemberdayaan masyarakat sangat membatu mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya yang berbatasan dengan perkebunan mulai petak 66-69 bersinggungan dengan blok Sirondo dan Sri Gunung. 

“Dukungan dari dinas instansi terkait sangat di butuhkan ,melalui Lembaga Masyarakat Desa hutan Mandala rindang selalu kami lakukan termasuk unsur pidana pembakaran hutan sesuai dengan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 huruf d disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membakar hutan dengan alasan apapun,termasuk sangsi dan denda kita sampaikan,”tambahnya. 

Sementara Kapolsek Limpung AKP Donni Krestanto S.Kom menghimbau kepada masyarakat sekitar kebun dan hutan untuk selalu waspada bila melihat kebakaran segera melapor kepada pihak terkait. 

“Antisipasi kebaharan lahan dan hutan selalu kami laksanakan termasuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat,sambang dan patroli bersama di lakukan sebagai slak satu cara pencegahan ,semua itu sebagai implementasi perintah dari kapolda Jateng menindak lanjuti arahan presiden “katanya . 

Apresiasi Positif Datang dari Plt,Manager PTPN IX Siluwuk Riyanto Atmojo SP dengan patroli gabungan dapat terlihat nyata oleh masyarakat. 

“Hadirnya polisi menjadikan masyarakat memahami untuk berhati hati terutama dari hal kecil misalnya membuang puntung rokok di kawasan hutan dan kebun yang dapat beresiko timbulnya api ,dengan sinergitas bersama anatara polisi ,PTP dan perhutani dapat melihat langsung pemantauan di lapangan ,sekali lagi kami sangat mengapresiasi langkah ini,” pungkasnya.

Post a Comment

 
Top