googlesyndication.com

0 Comment
pekalongan-news.com
Kasatlantas Polres Batang, AKP  Adiel Aristo menunjukan knalpot racing hasil sitaan dalam kegiatan ekspose di halaman Makolantas, Selasa (14/8/18)
Batang
Sedikitnya 113 sepeda bermotor pengguna knalpot modifikasi atau tidak standar berhasil diamankan Satlantas Polres Batang dalam kegiatan razia rutin selama satu bulan terakhir.

Menurut Kasatlantas Batang, AKP Adiel Aristo, ratusan sepeda motor tersebut diamankan karena melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang kelayakan Teknis Kendaraan di Jalan Raya.

"Banyak sisi negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan kenalpot tidak standar seperti, polusi suara, memicu konflik sosial dan rentan gesekan jelang masa kampanye," terangnya, Selasa (14/8/18).

Maraknya pemakaian knalpot racing atau knalpot tidak standar membuat pihak kepolisian selain akan terus melakukan razia juga akan melakukan sosialisasi kepada pemilik bengkel modifikasi maupun toko onderdil dan variasi.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penggunaan knalpot yang tidak standar agar tidak semakin meluas di kalangan masyarakat namun demikian larangan penggunaan knalpot racing atau tidak standar masih diperbolehkan di kegiatan resmi bukan jalan raya.

"Dalam arena balap resmi dibolehkan demikian juga dalam kegiatan kontes modifikasi namun ada tata caranya yaitu tidak boleh dikendarai langsung tapi diangkut menuju lokasi dan cara pengangkutanya pun ada aturanya yakni harus menggunakan kendaraan dobel kabin," paparnya.

Terkait nasib kendaraan yang sudah terlanjur diamankan pihak Satlantas akan mengembalikan kepada pemilik asal mampu menunjukan kelengkapan surat yang sah dan mengembalikan fungsi kendaraan seperti semula atau sesuai undang-undang.

"Kami tidak akan kompromi dengan pengendara yang masih nekat memakai knalpot racing atau modifikasi, kami akan tetap menilang atau menyita kendaraanya," tegasnya.

Post a Comment

 
Top