googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Unit Reskrim Polsek Batang Kota Polres Batang berhasil membekuk dua orang diduga pelaku pencurian 1 (satu) unit Spm Honda
Kabupaten Batang
Unit Reskrim Polsek Batang Kota Polres Batang berhasil membekuk dua orang diduga pelaku pencurian 1 (satu) unit Spm Honda Beat Nopol G-4154-TT. Keduanya merupakan warga kec Batang, berinisial R (42) warga Dukuh Pecarikan Gg. Piranha RT.03/03, Kel. Proyonanggan Utara dan A (40) warga Perum Wirosari, Kel. Sambong.

Kapolres Batang AKBP Edi S Sinulingga, melalui Kapolsek Batang Kota AKP Asfauri,membenarkan penangkapan tersebut. 
"Diduga kedua pelaku kita tangkap ditempat yang berbeda pada Jumat (9/2) siang. R (42) di tangkap dipinggir Jalan Raya Desa Tegalsari, Kec. Kandeman, Kab. Batang sedangkan A(40) di Desa Lebo, Kec. Warungasem, Batang," ungkap Kapolsek AKP Asfauri pada Minggu (11/2/18).
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, awal kejadian pada Rabu tanggal 7 Februari 2018 diketahui sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Prisna Sari (32) warga Dukuh Jeruk Sari Rt.002 Rw.001, Kec. Tirto, Kab. Pekalongan di rumah kontrakan Perum Citra Harmoni 7 Rt.003 Rw.004 Desa Rowobelang kecamatan Batang mendapati Sepeda motor Honda Beat Nopol G 4154 TT warna putih tahun 2015 berikut STNK yang berada didalam jok yang sebelumnya dikunci stang dan diparkir di garasi sudah tidak ada.
"Waktu itu, korban bersama temannya pergi ke semarang selama dua hari. Ketika sampai di rumah kontrakanya, Ia dapati sepeda motor beat sudah tidak ada. Korban juga mengecek dalam rumah, ada beberapa perhiasan mainan serta HP Merk OPPO warna putih type Neo 7 miliknya yang sebelumnya disimpan didalam laci almari juga sudah tidak ada," beber Kapolsek.
Beruntung, perbuatan R membawa atau menaiki 1 (satu) Unit Spm Honda Beat milik korban ada yang melihatnya. Sehingga dengan segera setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Batang Kota meringkus R dan dari R inilah petugas menangkap A.
"Modusnya, diduga pelaku mengambil barang tersebut, dilakukan secara bersekutu dengan peran masing – masing, R sebagai eksekutor (dengan cara masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci (sudah rusak) kemudian masuk ke dalam rumah yang sudah digambar sebelumnya dan A yang pergi bersama korban sebagai pengalih perhatian," jelasnya.
Disamping menangkap diduga pelaku juga nengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Spm Honda Beat Nopol G-4151-TT tahun 2015 warna putih, 1 (satu) buah HP Oppo wrana putih, 1 (satu) buah tempat perhiasan berikut isi perhiasan imitasi, 1 (satu) buah kunci kontak Honda Beat,- 1 (satu) buah Kunci duplikat Honda Beat, 2 (dua) buah Hp Nokia warna hitam, 2 (dua) buah plat Nomor Polisi G 4154 TT.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah.
"Kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP," tandas Kapolsek Batang Kota AKP Asfauri.
Saat ini, petugas Kepolisian Polsek Batang Kota Polres Batang tengah mengembangkan dan lakukan pendalaman lebih lanjut.

Post a Comment

 
Top