googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Dinas Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Batang  bersama Polres Batang melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Kandang sapi milik PT.KJR 
Kabupaten Batang - Sesudah menerima pengaduan resmi dari warga desa Kandeman yang terdampak pencemaran kandang sapi milik  PT KJR ( Kejora Jaya Raya ) Dinas Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Batang  bersama Polres Batang melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Kandang sapi milik PT.KJR Senin, 15/1/18.

Menurut Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batang Achmad Taufik merespon adanya pengaduan sebagian warga Desa Kandeman yang terdampak Kandang Sapi PT. KJR, dinas Kami bersama Polres Batang meninjau lokasi yang di keluhkan warga seperti bau dan air sumur yag tercemar. 
"Setelah kami tinjau dilapangan, ternyata sudah satu minggu baunya sudah menurun, tidak seperti mereka waktu menulis surat dan terkait pencemaran di lingkungan Kandang sapi yang air sumurnya tercemar akan di lakukan pengujian klinis di laboratorium, hal ini untuk mengetahui bahwa air sumurnya tercemar apa tidak,"  ujar Achmad Taufik.
Lokasi kandang sapi milik PT Kejora memang, tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) sehingga tidak sesuai  peruntukannya, Pihak Perusahaan juga sudah menyadari dan paham, namun karena lokasi Kandang Sapi  Desa Tumbrep Kecamatan Bandar  yang sesuai RTRW, akan  tetapi ada sebagaian warga yang menolak sehingga dengan terpaksa dipindah di kandang sementara di Desa Kandeman.
“ Lokasi kandang sapi  di kandeman ini memang lokasi darurat untuk mengamankan sapi, namun kita juga sudah mengimbau untuk tidak berlama – lama dan harus ada batas waktunya, secara lingkungan untuk kesejahteraan hewan kurang sejahtera karena berdampingan dengan usaha Pemecah batu dan berdekatan dengan rumah penduduk. Untuk itu  kami beri batas waktu 3 bulan untuk memeindahkan sapinya,” jelas  Ahmad Thofik
Pimpinan Manajemen PT. KJR Bagian Pemeliharaan Ternak Leo Wahyudi mengatakan, apa yang menjadi tuduhan warga secara teknis tidak ada masalah, untuk masalah bau sudah tidak ada, tapi karena limbah organik dan dari segi amoniak saya pastikan tidak ada pencemaran yang sampai mengganggu.
“ Kita sudah kekandang sapi bersama Dinas, dan anggota kepolisian, kita juga tidak tutup hidung berarti tidak ada gangguan napas yang seperti di sangkakan ke Kami, untuk pencemaran lingkungan kami pastikan tidk ada pembuangan limbah cairan ke sungai atau ke parit. Karena bagi kami limbah vital baik dari segi ekonominya dan segi pencemarannya.” Jelas Leo Wahyudi
Dijelaskan juga bahwa keperuntukan kandang di Desa Kandeman untuk sementara walaupun waktunya hampir satu tahun, karena kami masih dalam situasi yang sulit karena kandang sapi kami yang seuai dengan RTRW tidak bisa di tempati karena ada penolakan sebagain warga.
“ Apapun itu Sapi akan tetap jalan, dimana, kapan akan pindah masih dalam kategori rahasia perusahaan, sampai detik ini saja saya belum tahu dimana. Akan kami pindah karna kapasitas kandang sudah mulai penuh dengan jumlah sapi 661 ekor dan kapasitas kandang  mencapai 750 ekor,” Kata Leo Wahyudi
Warga terdampak pencemaran bau kandang sapi desa Kandeman Ahmad Rohim mengatakan, ada 50 warga terdampak yang rumahnya berdekatakan dengan kandang sapi,mereka mengeluhkan adanya limbah dan bau busuk yang tak sedap serta adanya pencemaran air.

“Kurang lebih satu tahun kami warga merasakan bau busuk dan limbahnya, kami harapkan kepada perusahaan untuk memberikan kompensasi warga yang terdampak.” Pinta Ahmad Rohim

Post a Comment

 
Top