![]() |
Dinas Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Batang bersama Polres Batang melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Kandang sapi milik PT.KJR |
Kabupaten Batang - Sesudah menerima pengaduan resmi dari warga desa Kandeman
yang terdampak pencemaran kandang sapi milik PT KJR ( Kejora Jaya Raya ) Dinas Dinas
Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Batang bersama Polres Batang melakukan sidak (inspeksi
mendadak) ke Kandang sapi milik PT.KJR Senin, 15/1/18.
Menurut Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan
Kabupaten Batang Achmad Taufik merespon adanya pengaduan sebagian warga Desa
Kandeman yang terdampak Kandang Sapi PT. KJR, dinas Kami bersama Polres Batang meninjau
lokasi yang di keluhkan warga seperti bau dan air sumur yag tercemar.
"Setelah kami tinjau dilapangan, ternyata sudah satu minggu baunya sudah menurun, tidak seperti mereka waktu menulis surat dan terkait pencemaran di lingkungan Kandang sapi yang air sumurnya tercemar akan di lakukan pengujian klinis di laboratorium, hal ini untuk mengetahui bahwa air sumurnya tercemar apa tidak," ujar Achmad Taufik.
Lokasi kandang sapi milik PT Kejora memang, tidak sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) sehingga tidak sesuai peruntukannya, Pihak Perusahaan juga sudah
menyadari dan paham, namun karena lokasi Kandang Sapi Desa Tumbrep Kecamatan Bandar yang sesuai RTRW, akan tetapi ada sebagaian warga yang menolak
sehingga dengan terpaksa dipindah di kandang sementara di Desa Kandeman.
“ Lokasi kandang sapi di kandeman ini memang lokasi darurat untuk mengamankan sapi, namun kita juga sudah mengimbau untuk tidak berlama – lama dan harus ada batas waktunya, secara lingkungan untuk kesejahteraan hewan kurang sejahtera karena berdampingan dengan usaha Pemecah batu dan berdekatan dengan rumah penduduk. Untuk itu kami beri batas waktu 3 bulan untuk memeindahkan sapinya,” jelas Ahmad Thofik
Pimpinan Manajemen PT. KJR Bagian Pemeliharaan Ternak Leo
Wahyudi mengatakan, apa yang menjadi tuduhan warga secara teknis tidak ada
masalah, untuk masalah bau sudah tidak ada, tapi karena limbah organik dan dari
segi amoniak saya pastikan tidak ada pencemaran yang sampai mengganggu.
“ Kita sudah kekandang sapi bersama Dinas, dan anggota kepolisian, kita juga tidak tutup hidung berarti tidak ada gangguan napas yang seperti di sangkakan ke Kami, untuk pencemaran lingkungan kami pastikan tidk ada pembuangan limbah cairan ke sungai atau ke parit. Karena bagi kami limbah vital baik dari segi ekonominya dan segi pencemarannya.” Jelas Leo Wahyudi
Dijelaskan juga bahwa keperuntukan kandang di Desa Kandeman
untuk sementara walaupun waktunya hampir satu tahun, karena kami masih dalam
situasi yang sulit karena kandang sapi kami yang seuai dengan RTRW tidak bisa
di tempati karena ada penolakan sebagain warga.
“ Apapun itu Sapi akan tetap jalan, dimana, kapan akan pindah masih dalam kategori rahasia perusahaan, sampai detik ini saja saya belum tahu dimana. Akan kami pindah karna kapasitas kandang sudah mulai penuh dengan jumlah sapi 661 ekor dan kapasitas kandang mencapai 750 ekor,” Kata Leo Wahyudi
Warga terdampak pencemaran bau kandang sapi desa Kandeman
Ahmad Rohim mengatakan, ada 50 warga terdampak yang rumahnya berdekatakan
dengan kandang sapi,mereka mengeluhkan adanya limbah dan bau busuk yang tak
sedap serta adanya pencemaran air.
“Kurang lebih satu tahun kami warga merasakan bau busuk dan limbahnya, kami harapkan kepada perusahaan untuk memberikan kompensasi warga yang terdampak.” Pinta Ahmad Rohim
No comments:
Post a Comment