Kabupaten Batang
Ratusan Personel gabungan dari Polres Batang, Kodim 0736 Batang, security PLTU melaksanakan pengamanan terhadap pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap tanah warga yang terkena proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2x1000 MW di Ujungnegoro Batang Jawa Tengah yang kini belum terbebaskan akibat pemilik lahan tidak mau mengambil uang ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (31/10) siang.
Kabag Ops Polres Batang Polda Jawa Tengah, Kompol Hartono, mengatakan bahwa sejumlah lahan milik warga yang terkena konsinyasi itu sudah dilakukan aanmaning tetapi mereka tidak mau mengambil uang pembayaran ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Batang.
"Ada 71 bidang yang akan dieksekusi. Kami hanya mem-backup pengadilan negeri dalam pelaksanaan eksekusi lahan," katanya.
Ia mengatakan pada pengamanan eksekusi lahan PLTU itu, Polres Batang telah menyiagakan 175 personel dan dibantu kodim, dan keamanan PLTU. Jumlah total pengamanan eksekusi sebanyak 225 personel," katanya.
"Pengamanan harus kami lakukan sebagai antisipasi kemungkinan munculnya kerawanan yang tidak diinginkan bersama," katanya.
Melalui pengamanan itu, kata dia, proses eksekusi lahan proyek PLTU Batang juga bisa berjalan lancar dan aman.
"Terkait pembacaan eksekusi lahan oleh petugas pengadilan negeri berlangsung cukup lancar dan aman, tanpa ada hal-hal yang membikin kekacauan," katanya.
Ia menambahkan setelah ada pembacaan eksekusi tanah maka 71 bidang lahan yang semula milik warga beralih menjadi milik negara melalui PLN, yang akan diserahkan kepada PLTU.
Mujiyanta, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Batang mengatakan pelaksanakan eksekusi lahan untuk kepentingan PLTU Batang ada 71 bidang.
"Proses eksekusi berlangsung kondusif dibawah pengawalan petugas gabungan dari Polres Batang, Kodim dan security PLTU," katanya.
Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga, memimpin langsung jalannya pengamanan tersebut.
Post a Comment