googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
R ditangkap Tim Opsanal Sat Reskrim Polres Batang karena di duga telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Vega
Kabupaten Batang
Warga Desa Jrakah payung Tulis Batang berinisial R (27) terpaksa di gelandang polisi pada Minggu (29/10) sore di wilayah Bandar. Pasalnya, R ditangkap Tim Opsanal Sat Reskrim Polres Batang karena di duga telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang terjadi di Desa Clapar Kecamatan Subah Kabupaten Batang pada februari tahun 2016.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim, Eko Marudin, membenarkan penangkapan tersebut. 
"Saat ini Pelaku sudah kami amankan dan mintai keterangan," kata Kasat Reskrim pada Selasa (31/10) siang.
Kasat Reskrim menjelaskan kejadian bermula pada Senin 01 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.00 WIB Dinanto (17) warga Ds. Ciluwuk Tulis  Batang adalah pemilik sepeda motor Yamaha Vega warna biru tahun 2005 ditelpon oleh R alias Kisut untuk datang menemuinya.
 "Selanjutnya, teman pelaku yang tidak dikenal meminjam sepeda motor Dinanto untuk membeli rokok," tuturnya.
Namun setelah ditunggu, ternyata tidak kunjung dikembalikan dan juga tidak bisa dihubungi. Karena tidak juga mendapatkan sepeda motor miliknya, Dinanto kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan yang ada dan bergerak untuk mencari para pelaku. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk R. 
"Pelaku juga merupakan residivis perkara curanmor dengan TKP Polsek Tulis. Dia juga DPO perkara penipuan penggelapan di TKP Polsek Limpung. Kami masih mengembangkan kasus ini dan pelaku bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP," tandasnya.

Post a Comment

 
Top