googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Unit Reskrim Polsek Bandar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian 1 unit mesin Genset listrik yang terjadi pada bulan agustus lalu di bengkel dan toko ban "Nata Ban"
Kabupaten Batang
Unit Reskrim Polsek Bandar Polres Batang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian 1 unit mesin Genset listrik yang terjadi pada bulan agustus lalu di bengkel dan toko ban "Nata Ban" masuk Dukuh Sidomulyo Desa Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Batang. Pelaku bernama SSP alias  Cipuk (23) warga  Dukuh Sidomulyo, Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kapolsek Bandar Iptu Imam Sudrajat, mengatakan membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku kami tangkap dirumah temanya masih di wilayah Bandar senin (4/9) siang dan saat ini, pelaku sudah kami tahan dan periksa," ungkap Kapolsek Bandar Iptu Imam Sudrajat, pada Rabu (6/9/17).     
Lebih lanjut Kapolsek Bandar Polres Batang Iptu Imam Sudrajat menjelaskan, awal kejadian pada Kamis 24 Agustus 2017 sekitar pukul 08.00 WIB Ana Puryani (51) warga Dukuh Sidomulyo, Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang bermaksud membuka bengkel dan toko ban "Nata Ban" miliknya, akan tetapi setelah di buka didapati genset yang ada di dalam toko sudah tidak ada. 
"Modusnya, pelaku datang pada malam hari di saat bengkel sudah tutup, lalu memanjat rumah kosong yang berdempetan dengan bengkel. Kemudian masuk melalui jendela yang menghubungkan dengan  bengkel, setelah itu pelaku mengambil genset yang ada didalam bengkel dan membawanya melalui rumah kosong lalu membuka kunci slot rumah kosong dari dalam dan membawa genset keluar," jelas Imam Sudrajat.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya dan dilakukan bersama temannya (belum tertangkap) dan ia juga mengaku belum mendapatkan hasil dari penjualan genset tersebut.
"Ia mengakui dalam kurun waktu awal agustus sampai sebelum tertangkap sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di tempat yang sama, yaitu mencuri ban truk/mobil dan uang hasil penjualan ban truk/mobil sebelumnya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," akunya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan  barang bukti  1 unit genset merk DAIHO type EM 1500D. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3 juta.
"Kami sudah mengantongi identitas teman pelaku yang belum tertangkap. Akibat perbuatanya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 KUHPidana," tandas Kapolsek Bandar Iptu Imam Sudrajat .
Disela sela memantau kegiatan penyidikan, Kapolsek Bandar menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Bandar agar berhati hati dalam menaruh barang berharga miliknya,taruh barang berharga ditempat yang aman supaya terhindar dari aksi pencurian," imbuh Kapolsek Bandar Iptu Imam Sudrajat.


Polisi saat ini masih melakukan pendalaman dan mengejar pelaku yang lain.

Post a Comment

 
Top