googlesyndication.com

0 Comment
Polsek Tulis  berhasil membekuk dua residivis kambuhan. Keduanya ditangkap setelah melakukan percobaan pencurian sepeda motor dengan kekerasan
Batang
Polsek Tulis Polres Batang  berhasil membekuk dua residivis kambuhan. Keduanya ditangkap setelah melakukan percobaan pencurian sepeda motor dengan kekerasan ,sekaligus mengamankan sebuah senjata api rakitan menyerupai revolver beserta amunisi. 


Kapolsek Tulis I Wayan Sono mengatakan bahwa dua residivis berinisial APF (35), warga Kelurahan Bulu Lor Kecamatan Semarang Utara dan AS(39) warga Desa Kedungmalang Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang ditangkap pada Senin (11/9) malam.
"Dua pelaku diketahui telah melakukan tindak percobaan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban, Lukman (25) warga Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang," ungkap Kapolsek Tulis AKP I Wayan Sono pada Kamis (14/9/17).
Pelaku APF (38) adalah seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan AS (39) seorang residivis kasus narkoba yang belum lama keluar dari Rutan Slawi.

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan sebelumnya saat melewati Jalan Desa Depok korban menghentikan laju sepeda motornya pada Senin (11/9) malam sekitar pukul  22.00 WIB, karena ada barang bawaan yang terjatuh. 
Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega, tiba-tiba pelaku menghentikan laju sepeda motor milik korban.
"Setelah korban berhenti, pelaku APF langsung mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban, namun korban berusaha mempertahankan dan pelaku mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan menyerupai revolver dengan amunisi ramset yang berisi kelor," jelasnya.
Kapolsek Tulis Polres Batang AKP I Wayan Sono mengatakan pelaku APF sempat meletuskan senjata rakitan tersebut sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan 2 luka sobek pada pipi kiri korban, setelah korban tidak berdaya, karena perbuatannya diketahui warga, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban.
"Akan tetapi saat melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai para pelaku sempat 2 kali terjatuh sehingga sepucuk senjata api rakitan yang dibawa pelaku juga terjatuh di lokasi didepan kantor Perkebunan di Desa Depok. Pada posisi jatuh yang kedua dipinggir jalan Dukuh Seprih Desa Juragan Kecamatan Kandeman itulah, kedua pelaku sampai meninggalkan sepeda motornya dipinggir jalan," terangnya.
Selang 4 jam kemudian, petugas Kepolisian dari Polsek Tulis dengan dibantu warga berhasil 
mengamankan kedua pelaku di bundaran Jalan raya Desa Tulis Kecamatan Tulis Kabupaten 
Batang. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tulis.
"Barang bukti yang kami amankan yakni 1 pucuk senpi rakitan menyerupai revolver berikut amunisinya jenis ramset yang berisi kelor. Serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega yg merupakan sarana yang digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek Tulis Polres Batang, setelah mengamankan pelaku, pada Selasa (12/9) Jajaran Satreskrim Polres Batang dan Unit Reskrim Polsek Tulis, melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik tersangka APF, di kelurahan Poncol Kota Pekalongan.

"Kami menemukan sejumlah barang bukti pendukung, diantaranya peluru rakitan dan sejumlah alat untuk untuk merakit," beber Kapolsek. 

Setelah diinterogasi,"APF mengaku mendapatkan senjata tersebut dari temanya dengan membelinya seharga Rp. 1.300.000," akunya.
Kapolsek AKP I Wayan Sono mengatakan," kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat RI No 12 tahun 1951, pasal 365 jo 53 KUHPidana," tandas AKP I Wayan Sono. 
Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan senpi itu dan mengembangkan kasus ini,"pungkasnya.

Post a Comment

 
Top