googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Pelaku SB,39 seorang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu dengan barang bukti menyerupai uang asli 
Kabupaten Batang
Polsek Tulis Polres Batang berhasil mengungkap peredaran uang palsu setelah berhasil menangkap seorang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu dengan barang bukti menyerupai uang asli senilai Rp 50.000 yang dengan sengaja membelanjakan uang kertas palsu pecahan Rp.50 ribu di sejumlah warung  di wilayah Tulis Batang.
“Sejak 2 bulan lalu uang palsu senilai Rp.5 juta  telah digunakan pelaku dan  81 lembar foto copy menyerupai uang asli pecahan Rp. 50 ribu belum digunakan dan dipotong potong,” kata Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kapolsek Tulis AKP  I Wayan Sono didampingi Kanit Reskrim Ipda Sugiyana pada Jum'at (4/8/17).
Pelaku ditangkap pada Rabu (2/8/17) malam didaerah tulis , pelaku berinisial SB,39, asal Kel. Pulau Kelapa, Kec. Kepulauan Seribu Utara, DKI, Jakarta.

Lebih lanjut Kapolsek Tulis AKP I Wayan Sono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, bahwa pada Rabu 2 Agustus 2017 dalam kurun waktu sekitar pukul 18.30 WIB di warung  Suparno yang terletak di desa Wringingintung Kec. Tulis, Kab. Batang, tersangka telah membeli barang berupa 1 ( satu ) bungkus rokok dengan menggunakan selembar uang pecahan palsu lima puluh ribuan.

Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB di warung milik Kastumi  yang terletak di desa Wringingintung Kec. Tulis Kab. Batang, tersangka telah membeli sebotol minuman kratingdaeng dengan menggunakan selembar uang tunai pecahan palsu lima puluh ribuan.

Setelah itu, sekitar pukul 19.00 WIB di warung milik korban Wiji yang terletak di Desa Botolambat Kec. Kandeman, Kab. Batang, tersangka telah membeli barang berupa sebungkus rokok dengan menggunakan selembar uang pecahan lima puluh ribuan  palsu.
Suparno yang menyadari bahwa uang yang digunakan untuk membeli  satu bungkus rokok di warungnya adalah palsu, lalu ia membuntuti pelaku.
"Dan pada saat pelaku berada di warung Wiji, Ia berteriak uang itu palsu. Seketika itu pelaku yang mendengar  teriakan tersebut langsung kabur masuk kedalam kebun tanaman tebu milik warga dan meninggalkan sepeda motornya,” beber Kapolsek.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengepungan dan tidak berapa lama pelaku keluar.

Menurut pengakuan pelaku,” ia telah menggunakan uang palsu dan membelanjakanya  di sejumlah warung sejak 2 bulan lalu dan uang palsu tersebut ia buat sendiri di rumahnya dengan cara manual foto copy,” aku SB.
Setelah mendengar pengakuan tersangka, penyidik menggeledah rumah istri sirinya di daerah Bandar.

Dari tangan pelaku dan di rumah tersebut, polisi menyita uang asli dari pengembalian membelanjakan uang palsu senilai dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah (Rp 298.000,-). 81 lembar  foto copy uang menyerupai uang asli  Rp. 50 ribu belum dipotong , printer merk canon, kertas HVS , tinta dan 1 lembar uang asli Rp. 50 ribu sebagai master pencetak dan satu unit motor Mio sementara 3 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribuan.(Rp 50.000,-) diamankan dari 3 pemilik warung sebagai barang bukti.
“Akibat perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 244, 245 KUHPidana dan UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang,” tandas AKP I Wayan Sono.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman untuk pengembangan kasus ini.

Post a Comment

 
Top