googlesyndication.com

0 Comment
Tiga buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun, Selasa (1/8/17) dini hari kemarin berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pekalongan di tiga tempat yang berbeda. Tiga DPO tersebut menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Agung Ariyanto merupakan pelaku Curanmor yang disertai dengan pemberatan.

"Ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah diburu selama dua tahun karena terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2015 silam," ungkap Agung.

Salah satu pelaku yang bernama Bambang (34 th), kata Agung, ditangkap saat kembali kerumah untuk menengok keluarganya di Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan pada Selasa dini hari.

Dari hasil penangkapan kepada tersangka, lanjut Agung, anggota berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Honda Scoopy nopol G 2930 TK tahun 2001 atas nama Nur Hidayah warga satu Desa dengan pelaku.

Selain satu unit kendaraan, petugas juga mengamankan selembar STNK dan sebuah obeng sepanjang 35 centimeter yang diduga sebagai alat kejahatan yang digunakan pelaku untuk merusak kontak kendaraan korban.

"Kita tangkap bersama barng bukti lalu kita amankan ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk memgungkap kejahatan pelaku yang cukup licin dalam menjalankan aksinya," tutur Agung.

Ia menambahkan, keberhasilan petugas menangkap tiga pelaku curanmor kurang dari sepekan berkat kerjasama dengan masyarkat yang selalu melaporkan setiap informasi yang kita butuhkan untuk mengungkap pelaku kejahatan.

"Dan untuk memburu para pelaku curanmor ini kami sebelumnya sudah membentuk tim untuk memburu ketiganya karena sudah sangat meresahkan apalagi sempat menjadi buron selama 2 tahun," tuntasnya.

Post a Comment

 
Top