googlesyndication.com

0 Comment
Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan (Kejari) segera akan melimpahkan berkas perkara korupsi di PD BPR BKK Pekalongan Barat yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 355.999.990 ke Pengadilan, setelah hari ini pemeriksaan terhadap dua tersangka sekaligus terdakwa masing-masing Agus Doso Mulyono selaku Direktur PD BPR BKK Pekalongan Barat dan Diaz Hanoko Sambada selaku Kepala Sub Bagian Perkreditan PD BPR BKK yang sama.
Agus Doso Mulyono dan Diaz Hanoko Sambada saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang dan segera akan menjalani sidang perdana setelah 20 hari menjalani masa tahanan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Suherman mengatakan, kasus tindak pidana korupsi ini merupakan hasil dari pendalaman oleh Litsus Kejari Pekalongan sejak tahun 2016 dan juga hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang terjadi pada tahun 2011 berupa pengajuan kredit yang terbukti fiktif oleh terpidana Sarjanto yang menjadi otak atau perekrut pengajuan kredit oleh masyarakat.
"Sarjanto sendiri sudah mendekam dipenjara lebih dulu dan kasus ini sama dengan yang terjadi di PD BPR BKK Pekalongan utara namun hanya lokasinya yang berbeda," ungkap Suherman, Kamis (13/4/17).
Suherman menjelaskan, modus tindak pidana korupsi yang melibatkan dua pejabat PD BPR BKK Pekalongan Barat berawal dari permohonan kredit kolektif yang diajukan oleh Sarjanto dan kemudian diketahui dokumen yang diajukan palsu atau tidak sesuai kenyataan dan setelah melalui penelitian Diaz Hanoko Sambada selaku Kepala Sub Bagian Kredit, dinyatakan lolos atau tidak memenuhi syarat sesuai dengan yang sebenarnya.

Setelah dilakukan pencairan, lanjut Suherman, dikemudian hari akhirnya terjadi kemacetan keuangan di PD BPR BKK Pekalongan Barat dan karena sebagian kekayaan PD BPR BKK Pekalongan Barat bersumber dari keuangan negara maka perbuatan kedua tersangka jelas merugikan keuangan negara.
"Ini merupakan kelalain pihak bank tidak menerapkan prinsip kehati-hatian maupun aturan yang sebenarnya dari funsi-fungsi jabatan yang ada," terang Suherman.
Suherman menambahkan, dalam proses pengadilan nanti akan diketahui nama-nama nasbah aslinya yang sudah menjadi kesatuan saksi di dalam berkas nanti.
"Jadi nanti di Pengadilan akan diketahui siapa-siapa yang mengajukan kredit, akan kelihatan berapa jumlahnya, berapa nominalnya, siapa orangnya dan mana yang tidak sesuai dengan data sebagai dasar pengajuan kredit. Ada syaratnya namun tidak sesuai," Beber Suherman.

Post a Comment

 
Top