googlesyndication.com

2 Comment
Burhan (31 th) alias Mbur Warga Desa Sedayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang berhasil dibekuk petugas Reskrim Polsek Bandar, dirumahnya usai melakukan transaksi jual beli togel dari jenis Hongkong, Senin (6/2/17) malam.
Keberadaan pelaku dianggap masyarakat sangat meresahkan hingga akhirnya informasi tersebut sampai ke telinga petugas dari unit Reskrim Polsek Bandar.
Tak butuh lama, usai dilakukan penyelidikan, Burhan alias Mbur pun dibekuk petugas Unit Reskrim sekitar pukul 19.30 WIB.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan," ungkap Kapolsek Bandar AKP Yusi Andi Permana.
Yusi mengungkapkan, pelaku menjalankan bisnis togel dengan memanfaatkan layanan SMS di hanphone pelaku maupun petaruh judi Hongkong.
"Pelaku ini menerima pesanan taruhan berupa angka melalui SMS berikut nominal uangnya," jelas Yusi.
Nantinya setelah transaksi, lanjut Yusi, pelaku akan menerima uang dari para petaruh dengan cara bertemu langsung ditempat yang sudah disepakati.
"Seperti pelaku ini, menerima uang dari petaruh di jalan umum hingga akhirnya bisa tertangkap petugas di depan rumahnya sendiri," terangnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit hanphone berbeda merek, satu buah buku tulis berisi hasil rekapan dan uang tunai sebesar Rp 24 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku digelandang Polisi untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan.
"Pelaku sendiri terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 303 tentang perjudian," Tandas Yusi.

Post a Comment

 
Top