googlesyndication.com

3 Comment
Berdalih bisa menarik uang dari alam ghaib, Mbah Surip (55 th) alias Colang, warga Dukuh Krajan, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, terpaksa harus berurusan dengan Polisi lantaran dilaporkan oleh korbanya yang merasa tertipu puluhan juta rupiah namun uang ghaib yang dijanjikan tak kunjung didapat.

Kasmin (57 th) warga Dukuh Plalar RT 02 RW 02 Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang melaporkan nasib yang dialaminya kepada petugas Polsek Bandar setelah sadar menjadi korban penipuan dari pelaku yang mengaku sebagai orang sakti.
Kepada petugas korban yang juga seorang Kepala Dusun (Kadus) mengaku menderita kerugian sebesar Rp 28.970.000 setelah dimintai uang untuk biaya ritual.

Kapolres Batang, AKBP Juli Agung Pramono melalui Kapolsek Bandar AKP Yusi Andi Sukmana mengatakan kalau pelaku sudah diamankan dari rumah seorang warga di Dukuh Krajan, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar setelah sebelumnya pelaku sempat menghilang atau bersembunyi di hutan Desa Jolosekti, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. 
"Saat ini pelaku masih dimintai keterangan untuk pengembangan selanjutnya," ungkap Yusi Andi, Selasa (17/1/17).
Untuk kronologi kejadian penipuan sendiri menurut Yusi Andi berawal dari pertemuan korban dengan pelaku setelah lebih dikenalkan oleh tiga orang yang sekarang masih bersetatus saksi.
"Dalam pengakuanya, pelaku mengatakan bisa mengambil uang ghaib senilai antara Rp 800 juta hingga 1 miliar dengan tata cara atau ritual tertentu," terang Yusi Andi.
Karena tertarik akhirnya korban tergiur dan menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapatkan uang ghaib. Namun setelah  syarat dan proses penarikan uang ghaib sudah dilakukan, uang ghaib yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
"Belakangan pelaku diketahui malah menghilang. Akibatnya setiap korban hendak bertemu untuk menagih tak pernah bisa," jelas Yusi Andi.
Dari hasil penagkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kardus coklat, kain putih, satu botol minyak pewangi jenis gondo mayit dan sebuah papan nama praktik perdukunan.
"Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Yusi Andi

Post a Comment

 
Top