googlesyndication.com

1 Comment
Pekalongan News
Pandi alias Boby (tengah) satu dari 5 tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dan kekerasan berhasil ditangkap di Subang saat berada di rumahnya
Kabupaten Batang
Setelah buron selama hampir lima bulan, akhirnya salah satu dari dari enam pelaku pencurian dengan pemberatan dan kekerasan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Subang yang bekerjasama dengan Polres Batang untuk menggelandang pelaku kejahatan, Pandi alias Bobby (32 th) warga Kampung Srengseng, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbesi, Kabupten Subang, Jawa Barat.
Pandi alias Bobby menyusul dua orang temannya,  Ardiansyah alias Andi dan Syahril Saputra alias Buyung yang lebih dahulu di tangkap petugas pada pertengahan bulan september lalu.
Pandi alias Bobby berhasil ditangkap anggota Polsek Tulis Batang dan Satreskrim Polres Subang saat terlihat berada di rumahnya di Subang.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, Pandi digelandang menuju Polsek Tulis untuk keperluan penyidikan.

Kapolsek Tulis, AKP Sugiyanto mengatakan, setelah dibawa ke Batang, Pandi alias Bobby bersama kelompoknya, Ardiansyah alias Andi, Syahril Saputra alias Buyung, Fajar, Koplo dan Oki akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Keenam ini terlibat kejahatan pencurian dengan pemberatan dan kekerasan dengan barang bukti sebuah truk engkel Hino berikut muatannya termasuk juga barang-barang pribadi milik supirnya," ungkap Sugiyanto.
Aksi kejahatan mereka, kata Sugiyanto, dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2016 yang lalu di pinggir jalan raya Jarakah Payung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang sekira Pukul 02.00 pagi WIB.
Untuk penangkapan Pandi alias Bobby sendiri berawal adanya informasi yang mengatakan, bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumahnya.
"Bekerjasama dengan Polres Subang akhirnya, Jum'at 2 Desember kemarin kita berhasil menangkap Pandi alias Bobby tanpa perlawanan berarti," terang Sugiyanto.
Selanjutnya para pelaku, sambung Sugiyanto, akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan disertai kekerasan.
"Ancaman hukumanya 7 sampai 9 tahun penjara," jelas Sugiyanto.

Post a Comment

 
Top