Petugas dari tim gabungan memasang papan pengumuman larangan praktik asusila di eks lokalisasi Krakalan, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan |
Kota Pekalongan
Pemerintah Kota Pekalongan melalui Tim penegak perda dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu kepolisian dan TNI melakukan penutupun lokalisasi krakalan di Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Kamis (1/12/16).
Penutupan lokalisasi Krakalan secara resmi ditandai dengan pemasangan papan peringatan di depan gang dan penempelan stiker larangan melakukan kegiatan asusila di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Yos Rosyidi mengatakan, kegiatan penutupan lokalisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa usulan dan pengaduan warga kepada Walikota Pekalongan.
"Jadi mulai hari ini sudah kita respon dengan melarang warga setempat melakukan praktik sewa kamar untuk kegiatan asusila," terang Yos Risyidi.
Ditegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada warga yang masih nekat praktik sewa kamar untuk praktik asusila karena melanggar perda Nomor 5 Tahun 2013 Pasal 14.
"Hukumannya tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp 50 juta," jelas Yos.
Sementara itu salah satu warga pemilik rumah, Sugeng Mujiharto memprotes kebijakan tersebut. Sugeng menjelaskan, dirinya hanya menyediakan kamar dan menolak dikatakan melakukan praktik asusila.
"Saya juga menolak kalau dikatakan mengganggu ketertiban umum apalagi melanggar hukum," ucapnya.
Menurut Sugeng, yang dinamakan tempat pelacuran pasti ada minuman keras dan musik yang mengganggu. Dirinya tidak merasa melanggar karena hanya menyediakan tempat.
Sugeng mengaku tetap akan membuka usahanya sekalipun pemerintah mengancamnya dengan memproses hukum. Bahkan dirinya siap dipenjara kalau sampai pemerintah melakukannya.
"Saya siap dipenjara kalau pemerintah memaksa menutup usaha miliknya satu-satunya," tegasnya.
Post a Comment