googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Pembagian ganti rugi lahan warga Desa Ambokembang di Gedung Batik Pekajangan
Kabupaten Pekalongan
Sedikitnya 45 bidang tanah dari 275 bidang tanah milik warga Desa Ambokembang bernilai diatas Rp 1 miliar. Yang terbesar nilainya diketahui aset milik Muhammadiyah yakni satu bidang tanah saja nilanya sudah mencapai Rp 8 miliar. Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Pekalongan Idrus Alaydrus mengatakan hal tersebut dalam kegiatan pembagian uang ganti rugi proyek pembangunan jalan tol ruas Pemalang-Batang di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Selasa (8/11/16).

Meski ada 45 bidang tanah yang bernilai diatas 1 miliar, namun dalam kesempatan pembagian ganti rugi Selasa sore kemarin baru 15 bidang tanah yang diberikan ganti rugi diatas 1 miliar. Sebab, sisanya masih terkendala dengan masalah administrasi sehingga tidak semua diberi.
"Kelima belas bidang tanah milik warga tersebut nilainya mulai dari 1 miliar, 2 miliar, 3 miliar dan seterusnya. Jadi secara keseluruhan, hari ini total kita telah bebaskan 113 bidang namun nilainya masih dibawa 1 miliar," ungkap Idrus.
Total untuk 113 bidang tanah yang berhasil dibebaskan pada sore hari ini, kata Idrus, nilainya mencapai Rp 75 miliar. Sisanya Masih terdapat 144 bidang dari 275 bidang tanah yang belum dibebaskan.
"Kami optimis, secepatnya minggu depan sudah bisa selesai administrasinya. Sehingga secara keseluruhan untuk Desa Ambokembang bisa dituntaskan," terang Idrus.
Dijelaskan Idrus, persoalan adminstrasi yang belum beres hingga seratus-an warga Desa Ambokembang belum bisa mencairkan uang ganti rugi biasanya lebih banyak disebabkan masalah tanah waris.

Idrus menyebut, penyelesaian persoalan waris harus dibuktikan dengan tanda tangan Kepala Desa dan camat. Tanpa adanya bukti itu, pihaknya tidak bisa mencairkan uang ganti rugi.
"Kalau kita bayar uang ganti rugi tanpa ada bukti tanda tangan kedua pejabat tersebut, kita akan disalahkan. Ya kalau hanya satu dua orang, tapi ini jumlahnya ratusan," jelas Idrus.

Post a Comment

 
Top