googlesyndication.com

2 Comment
Pekalongan News
AM pelaku penipuan dan penggelapan dengan barang bukti sebuah sepeda motor  HondaTiger milik TW dalam gelar perkara di Polsek Limpung
Kabupaten Batang
Niatnya sih baik, Ingin mengambil hati sang pacar tercinta, namun karena caranya salah, AM (18 th) pemuda juragan jual beli online warga Dukuh Paseran Rt 25 Rw 08 Desa Wonosari Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang akhirnya dibekuk Polisi karena melarikan motor sport jenis Tiger nopol H 2009 QR milik salah satu pelanggannya.

AM dibekuk Unit Reskrim Polsek Limpung saat sedang apel ke rumah pacarnya di Desa Lobang, Kecamatan Bawang, Sabtu (5/11/16). Tanpa bisa mengelak TM digelandang Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Limpung, AKP Raharja yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Sayoko menjelaskan, AM dibekuk karena telah melarikan motor milik TW (29 th) warga Desa Kebongembong Rt 01 Rw 01 Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.
"Saat ini AM sudah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut," ujar Raharja, Senin (7/11/16).
Menurut Raharja, peristiwa penangkapan AM bermula adanya laporan dari korban TW, yang sedang menawarkan sebuah sepeda motor Honda Tiger di akun facebooknya dengan harga Rp 12 juta.

Mengetahui adanya penawaran tersebut, AM yang nota bene lebih dulu kenal karena sudah beberapa kali bertransaksi lancar dengan Korban, akhirnya janjian untuk bertemu. Awalnya perjanjian ketemu di Bawang, namun karena terlampau jauh permintaan tersebut ditolak oleh TW. Akhirnya disepakati bertemu di daerah Limpung, tepatnya didepan Masjid Nurul Huda.

Karena sebelumnya sudah kenal dan tak pernah tertipu, TW rela saja tanpa menaruh curiga menyerahkan kunci kontak kepada AM yang berdalih ingin menjajal kondisi motor dengan memutari Alun-alun Limpung.

Kecurigaan TW muncul saat ditunggu lama, Pelaku AM tak pernah muncul lagi. Akhirnya TW melapor ke Polsek Limpung. Petugas pun langsung bergerak dan mendapati laporan adanya motor Honda Tiger yang dimaksud berada di Kecamatan Bawang. Akhirnya AM berhasil diringkus bersama barang bukti motor milik korban.

Dari pengakuan AM saat dihubungi TW, pelaku berdalih mendapat musibah kecelakaan sehingga harus dirawat di Puskesmas.

Sementara itu AM, terancam hukuman penjara karena telah melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan.
"AM akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," tukas Raharja.

Post a Comment

 
Top