googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
M Nurul Huda, Oknum PNS Kemenag kota Pekalongan ditangkap Polisi saat hendak mengantarkan barang pesanan satu paket sabu seberat 2 gram kepada seseorang, Kamis dini hari
Kota Pekalongan
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kementrian Agama Kota Pekalongan ditangkap Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota, Kamis (13/10/16) dini hari saat hendak bertransaksi narkoba di depan sebuah minimarket. 

Pelaku yang bernama M. Nurul Huda (43 th), warga Kelurahan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ditangkap sedang menunggu seseorang yang diduga akan mengambil satu paket sabu yang dipesan.
"Kemungkinan dia ini diminta seseorang untuk mengantarkan pesanan satu paket sabu kepada pemesannya," ucap Kapolresta Pekalongan, AKBP Enrico S Silalahi, Kamis (13/10/16) siang.
Dari tangan pelaku, lanjut Enrico, didapati barang bukti satu paket sabu seberat 2 gram. 

Enrico mengatakan, kuat dugaan pelaku ini seorang kurir, namun perannya seperti apa, kami sedang mendalami pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku.

M Nurul Huda, Oknum PNS Kemenag Kota Pekalongan mengaku, hanya sebagai pengguna sabu saja, Dalam pengakuan lainnya, M Nurul Huda sejak lama sudah berhenti sebagai penikmat sabu.
"Kalau tadi malam baru make lagi karena dikasih teman, Namun teman saya menitipkan satu paket sabu yang katanya akan diambil seseorang. Jadi tadi malam saya dimintai tolong untuk mengantarkannya, tapi keburu ditangkap lebih dulu," ungkapnya.
Saat ditangkap, Staf Bagian Umum Kemenag Kota pekalongan ini mengantongi 2 gram sabu yang dikemas dalam dua bungkus plastik bening. Satu bungkus untuk dipakai sendiri dan satu bungkus lainnya untuk diantarkan.

Dikesempatan yang sama, Kapolresta Pekalongan AKBP Enrico S Silalahi
juga mengungkapkan kasus serupa, berupa penangkapan enam tersangka penyalahgunaan narkoba dengan salah satu tersangkanya seorang residivis pada kasus yang sama.
"Tersangka residivis ini sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dihukum 10 bulan, kali tertangkap lagi dan tersangka yang lain tertangkap sebagai pengguna sabu," jelas Enrico.
Dalam penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, beberapa bungkus sabu yang dikemas berbagai ukuran, alat penghisab sabu, timbangan digital, ponsel dan lainya.

Para pelaku juga terancam hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Post a Comment

 
Top