googlesyndication.com

0 Comment
Dari 96 bidang lahan yang seharusnya dibebaskan untuk proyek pengerjaan tol di Desa Rengas, Kecamatan kedungwuni, Kabupaten Pekalongan masih tersisa satu bidang lahan yang masih belum dibebaskan. Sekretaris Desa (Sekdes) Rengas, Chasman mengungkapkan hal tersebut saat ditemui media ini, Rabu (19/16) di Kantor Desa setempat.

Menurut Chasman, lahan tersebut milik salah satu warganya bernama Nasoha yang memiliki sebidang tanah namun hanya sebagian yang terkena jalur dari proyek jalan tol.
"Saya tidak tahu pasti apa yang menjadi alasan Nasoha enggan melepas lahannya tersebut," kata Chasman.
Kalau persoalan harga, kata Chasman, saya tidak tahu detailnya, karena harga tidak diumumkan secara terbuka, penawaran atau angka yang disampaikan pihak Panitia Pengadaan Tanah (P2T) hanya melalui amplop tertutup dan disampaikan langsung kepada penerima.
"Jadi angka yang tertera dalam amplop hanya para pemilik lahan yang tekena dampak tol yang mengetahuinya," kilahnya.
Sementara itu, Nasoha (64 th) pemilik lahan, warga Desa Rengas Rt 07 Rw 04 yang belum menerima ganti rugi mengaku memiliki lahan seluas 156 meter persegi. Dirinya enggan melepaskan lahanya karena harga yang dipatok pihak P2T terlalu rendah dibanding dengan lahan lainnya.
Baca Juga :

Ganti Rugi Belum Dibayar PT Waskita Karya Diprotes Lakukan Pra Kontruksi Sepihak

"Tanah tersebut awalnya milik keluarga yang terkena tol. Karena terkena akhirnya dibagi dengan adik-adik saya. tapi anehnya hanya saya yang dihargai paling rendah oleh pihak P2T, sementara adik-adik saya tidak," aku Nasoha.
Nasoha mengaku, dirinya hanya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 91 ribu permeter. Berbeda dengan adik-adiknya yang mendapat ganti rugi Rp 400 ribu permeter.

Menurut Nasoha, lahanya yang persis terpotong oleh jalur tol malah dihargai rendah, sedangkan lahan keluarganya yang lain di sebelahnya justru malah lebih tinggi. Hal tersebut yang membuat dirinya menolak penawaran dari pihak P2T.
"Kalau hanya selisih Rp 100 ribu atau Rp 50 ribu sih tak masalah, Lha ini selisihnya separuh lebih, ya saya tidak mau," ujar Nasoha.
Kendati demikian dirinya menyatakan enggan melakukan gugatan. Sebab dirinya pernah melayangkan surat keberatan kepada pihak pelaksana namun tidak ditanggapi dengan baik.
"Saya tidak mau rame-rame, tidak mau menggugat secara hukum. Yang saya inginkan hanya minta tambahan saja agar selisihnya tidak terlampau jauh," jelasnya.

Post a Comment

 
Top