googlesyndication.com

0 Comment
Meningkatkan Partisipasi  Masyarakat, Pelayanan Informasi Publik PPID Kota Pekalongan Ditingkatkan
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” –Pasal 28F UUD 1945-

Gerbong reformasi terus berjalan di negara Indonesia, walau di rasa agak lamban namun melaju secara pasti ke arah tujuan yang dicita-citakan pendiri bangsa ini, sebagaimana pepatah lebih baik lambat daripada tidak sama sekali. Salah satu yang perlu dibanggakan adalah diterbitkanya undang undang yang mewajibkan penyelenggara negara untuk lebih bersikap transparan kepada warganya, dimana telah diatur di dalamnya hak rakyat untuk mengetahui dan memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau disingkat PPID sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan oleh setiap Badan Publik, karena PPID yang bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah Kota Pekalongan sebagai salah satu Badan Publik telah mengeluarkan SK Walikota Pekalongan Nomor 550/023 Tahun 2012 tentang Penunjukan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. 

Menurut pengalaman saudara M. Amhar Azet, S.IP. (Tim Peneliti Komunitas Kajian Keterbukaan Informasi dan Kebijakan Publik Indonesia) saat mengajukan permohonan informasi di Pemerintah Daerah Kota Pekalongan, menyatakan bahwa pelayanan pemenuhan informasi sudah sangat baik. Dimulai dari prosedurnya yang baik, pelayanan petugas PPID yang ramah, dan usaha maksimal dalam pemenuhan informasi yang dimintakan setiap pemohon. 

“Prosedurnya baik, pelayanan petugasnya ramah, dan usaha yang terbaik diberikan atas setiap pemohonan informasi.” Kata Azet disela-sela kesibukannya.

PPID Kota Pekalongan yang dipimpin oleh Dr. Sri Budi Santoso, M.Si. ini juga telah memiliki website http://ppip.pekalongankota.go.id/ untuk lebih memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat Kota Pekalongan. 

Bahkan warga masyarakat dapat mendatangi langsung di Sekretariat PPID Kota Pekalongan dengan alamat kantor Diskominfo Kota Pekalongan, Jalan Majapahit No. 5 Kota Pekalongan. -Tim Komunitas Kajian Keterbukaan Informasi dan Kebijakan Publik (K3I-KP) Indonesia


                                                                                                                                            Press Release

Post a Comment

 
Top