googlesyndication.com

0 Comment
Tolak RUU Pelarangan Minol, Ratusan Pedagang Minol Lakukan Ini
Ratusan pedagang minol dari 17 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah rame-rame membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU pelarangan minol

Kabupaten Batang
Ratusan pedagang minuman beralkohol (Minol) dari 17 Kabupaten Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah, sepakat menolak rancangan undang-undang (RUU) pelarangan minol. Aksi penolakan tersebut tertuang dalam pertemuan pedagang dan pengecer minol se Jateng di sebuah Hotel di Batang, Jum'at petang (29/4/16).

Ratusan pedagang dan pengecer minol rame-rame membubuhkan tanda tangan petisi penolakan RUU pelarangan minol dalam sebuah sepanduk ukuran 4x4. Di spanduk tertulis beberapa tuntutan. Yang mencolok tertulis butir tuntutan adalah kalimat,

"Dalam rangka memperjuangkan hak hidup rakyat kecil, kami pedagang kecil, pengecer minumal beralkohol golongan A, wilayah Kabupaten Batang, kab/kota Pekalongan, Pemalang, Tegal, Semarang, Kendal, Demak, Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Purwodadi, Salatiga, Boyolali, Surakarta dan Sragen, dengan ini :

Menolak RUU pelarangan minuman beralkohol karena:
1. RUU ini jelas akan mematikan mata pencarian kami sebagai pedagang kecil tradisional.
2. Peraturan ini tidak berpihak pada wong cilik.

Ketua Paguyuban Karouke Pantura, Wahyu Wulia mengatakan, pihaknya meminta, agar RUU pelarangan tersebut lebih baik diganti dengan RUU pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Pelarangan minuman beralkohol golongan A, jelas akan mematikan sumber penghasilan para pedagang dan juga para pemilik karaoke. Sebab, kalau bir dilarang, kami mau cari nafkah dimana? Termasuk para penyanyi juga mau makan apa?," ungkapnya.
Salah satu pedagang minol, Kharisa menyampaikan, agar DPR maupun pemerintah untuk berpikir ulang untuk mengesahkan RUU tersebut.
"Sebab, yang berbahaya itu minuman keras oplosan, bukan minuman beralkohol," tegasnya.
Kharisa juga menyebut, pelarangan minuman beralkohol tidak akan menekan angka kriminalitas. Karena minuman beralkohol bukan merupakan sumber dari kejahatan.
"Malah sebaliknya, kalau minuman beralkohol dilarang, angka kriminalitas akan tinggi. Sebab, masyarakat akan beralih ke miras oplosan yang berbahaya bagi orang yang meminumnya," cecarnya.
Kharisa berdalih, dirinya hanya menjual minol yang legal sehingga pedagang minol sepertinya secara otomatis memberikan pendapatan kepada negara melalui pajak.
"Seharusnya yang dilarang itu miras oplosan, sebab tidak membayar pajak," keluhnya.
Ditempat yang sama, Ketua Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkol Seluruh Indonesia, Nur Khasan, mengatakan, paguyuban pedagang minol berkomitmen bersatu untuk menolak RUU larangan minol tersebut.
"Kalau yang miras oplosan, kami setuju kalau dilarang total, jadi kami minta, itu diubah saja menjadi RUU pengawasan dan pengendalian," tuturnya.
Paguyuban akan mendesak terus Pansus RUU tersebut untuk bisa diganti dengan RUU pelarangan menjadi RUU pengawasan atau pengendalian. Karena akan sangat berdampak sekali kalau sampai RUU tersebut diketok.
"Nanti dampaknya akan muncul pengangguran dan kriminalitas akan meningkat. Sebab yang diminum nantinya adalah miras oplosan, tidak lagi minuman alkohol resmi. Kami harap juga ada pembinaan kepada teman-teman pedangan, sehingga bisa menjadi lebih baik lagi," tandasnya.

Post a Comment

 
Top