googlesyndication.com

1 Comment
Pemkot Pekalongan Ancam Adukan Pemilik Tower Telekomunikasi Ke Polisi
gambar ilustrasi tower telekomunikasi
Kota Pekalongan
Pemerintah Kota Pekalongan siap memperkarakan para pemilik tower telekomunikasi yang menunggak pembayaran retribusi dan akan mempidanakan jika sampai tahun 2015 ini berakhir tidak juga melunasi. Ancaman tersebut tidak main-main, selain ditegaskan sendiri oleh Sri Budi Santoso, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pekalongan juga merupakan hasil keputusan rapat gabungan bersama instansi lainnya, Rabu lalu (23/12/15).

Sejumlah instansi seperti Bagian Hukum Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPT2T), Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pekalongan telah menyepakati tindakan hukum tersebut.

Dikatakan Sri Budi, Temuan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) telah menjadi dasar untuk melakukan upaya hukum atas tindakan pemilik tower yang mangkir dari kewajibanya.
"Hasil LHP telah membuktikan adanya piutang-piutang yang belum terbayarkan oleh pemilik tower telekomuni kasi di Kota Pekalongan," ungkapnya.
Total ada 9 tower telekomunikasi, sambungnya, 6 diantaranya secara tertib melaksanakan kewajibanya.
"Sedang selebihnya atau 3 tower, sejak tahun 2014 sudah tidak lagi tertib melakukan kewajibanya. Jika sampai akhir tahun ini tidak melaksanakan kewajibanya maka akan kita laporkan ke Polisi," ujarnya.

Post a Comment

 
Top