googlesyndication.com

1 Comment
Walikota Murka Setelah Pergoki Blue Heaven Sediakan Miras Dan PL, Ini Penjelasanya
Walikota Tegal Marah-marah setelah tahu Blue Heaven Karaouke jual miras dan menyediakan PL dan memerintahkan Satpol PP untuk menutup tempat tersebut, Minggu (26/10/15)
Kota Tegal
Blue Heaven karouke di Nirmala Squuare disatroni Walikota Tegal, Siti Masitha Soeparno yang melakukan sidak di tempat tersebut. Tak terima tempat usahanya disidak, pemilik karaoke sempat bersitegang dengan Walikota. Walikota berdalih sidak dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Usaha Karaouke.

Dalam sidak tersebut, Siti Masitha Soeparno bahkan menemukan sendiri penjualan minuman keras dan Pemandu Lagu (PL) yang masih dipekerjakan di lokasi tersebut.

Walikota Murka Setelah Pergoki Blue Heaven Sediakan Miras Dan PL, Ini Penjelasanya
Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno pergoki sendiri Blue Heaven Karaouke menyediakan PL alahasil Ia pun langsung bersitegang dengan pemilik usaha
Selain itu, Siti masitha Soeparno juga mempergoki sendiri ruangan yang dipergunakan untuk mess para PL. Alhasil Walikotapun berang dan mengatakan, tidak ada pembenaran dari tempat karaoke berjualan miras dan menyediakan PL, karena semua tempat karaoke sudah diberi penjelasan dan sudah diberikan sosialisasi mengenai Perwal No. 7 Tahun 2015. 
“Sejak tanggal 30 April Perwal sudah disosialisasikan, berarti yang bentuknya miras tidak ada lagi dan yang bentuknya jasa pemandu lagu atau dari agen apapun tidak ada lagi. Ini adalah bentuk penegakkan Perwal, bagi yang tidak paham berarti melakukan suatu pelanggaran,” Tegas Walikota  geram.
Tahu sedang dimarahi, Pengelola Blue Heaven berkelit bahwa miras yang ditemukan bukan untuk dijual namun akan dikembalikan kepada distributornya. Sedangkan PL Blue Heaven tidak menyediakan tetapi ada agen tersendiri yang menyediakan.

Walikota Murka Setelah Pergoki Blue Heaven Sediakan Miras Dan PL, Ini Penjelasanya
Selain itu Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno juga mengetahui adanya praktek penjualan miras di Blue Heaven karauke dalam sidak tersebut
Tak mau berdebat panjang, Walikota menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap Blue Heaven.

Kasatpol PP Hartoto usai pelaksanaan sidak mengatakan, Blue Heaven terbukti melanggar Perwal No. 7 Tahun 2015, maka Pemkot melalui Satpol PP akan melaksanakan penutupan sementara selama 30 hari kedepan.
“Penutupan akan dilaksanakan hari ini,” ungkap Hartoto, Minggu (25/10) pagi di Pendopo Ki Gede Sebayu saat Acara Tasyakuran Haji Kota.

Post a Comment

 
Top