Pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota, Dwi Heri Wibawa-Sutarip Tulis Widodo diapit pengurus Partai Golkar datang ke Kantor KPU pukul 08.00, Selasa (28/7/15) |
Kota Pekalongan
Dengan berjalan kaki pasangan Dwi Heri Wibawa-Sutarip Tulis Widodo datang ke KPU Kota Pekalongan untuk mendaftar diri sebagai pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan dalam Pilkada 9 Desember mendatang. Keduanya datang tepat pukul 08.00 pagi diiringi ratusan pendukungnya, Selasa (28/7/15).
Didampingi Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kota Pekalongan Basyir Ahmad mejadikan pasangan pertama yang mendaftarkan diri di hari terakhir.
Setelah melalui proses verifikasi ternyata berkas pendaftaran pasangan bakal calon tersebut ditolak oleh KPU dengan alasan karena ada salah satu syarat yang tidak dipenuhi dan dinyatakan belum lengkap.
Dijelaskan oleh Ketua KPU Kota Pekalongan Basir, berkas wajib yang harus dipenuhi menurut Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 harus ada rekomendasi dari dua kubu dan ditanda tangani oleh dua kubu pula, versi ARB dan Al diting kat Kota.
"Jadi berkas kami kembalikan untuk dilengkapi dan kami tunggu sampai pukul 16.00 hari ini juga,"ucap Basir
Disebutkan, berkas yang dimaksud adalah belum adanya tanda tangan pengu rus di formulir pencalonan yang harus di tanda tangani oleh Bowo Leksono sela ku Pengurus Partai Golkar versi Agung Laksono.
"Meski ada dua kubu namun calon harus satu nama yang maju sebagai bakal calon,"terang Basir.
Dan meski sempat tertunda karena harus melengkapi berkas wajib yang disyaratkan akhirnya pukul 15.30 Ketua Tim Pemenangan Pilkada, Mofid datang dan langsung menyerahkan kelengkapan persyaratan tersebut untuk diproses.
Setelah menunggu giliran karena pada saat yang sama KPU masih memverifikasi berkas persyaratan dari calon lain akhirnya pukul 15.45 sore KPU kota Pekalongan menyatakan sah kepada pasangan bakal calon Walikota dan wakil walikota Pekalongan.
Post a Comment