googlesyndication.com

0 Comment
Salahi Aturan Bendera Dua Parpol Ditertibkan
Sejumlah petugas Satpol PP menurunkan bendera parpol dari atas reklame
Kota Pekalongan
Puluhan bendera milik Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terpasang di sejum lah tempat di Kota Pekalongan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tadi siang. Keberadaan puluhan bendera tersebut terpasang ditempat yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Dari lima lokasi yang berbeda Satpol PP berhasil menyita kurang lebih 10 ben dera dari dua Parpol tersebut. Semua bendera terdapat di jalan Hayam wuruk, Jalan Rajawali, Jalan Gajah Mada, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan KH Man syur.

Menurut Kasatpol PP Yos Rosydi melalui Komandan Regu Sutarno mengatakan, pihaknya terpaksa menertibkan keberadaan puluhan bendera tersebut, selain melanggar ketertiban umum juga dapat membahayakan keselamatan umum.
"Hari ini kita dapatkan sepuluh bendera yang terpasang di atas baliho-baliho reklame besar di lima titik, besok kita akan melanjutkan lagi di sisa titik yang belum dikerjakan," ucap Sutarno.
Disebutkan, pemasangan bendera tersebut telah melanggar Pasal 6 huruf (h) dari Perda No. 5 tahun 2013 tentang ketertiban umum.
"Kita sudah awali dengan melayangkan surat peringatan kepada mereka untuk ditertibkan sendiri, tapi karena tidak diindahkan maka kita lakukan penertiban," jelas dia.
Melalui Sutarno, Yos Rosyidi menghimbau kepada semua pihak untuk dapat mematuhi Perda Ketertiban Umum.
"Hal tersebut sudah disebutkan, antara lain tidak boleh memasang atau menempel selebaran, poster, slogan, pamplet, kain bendera, kain bergambar maupun sepanduk dan sejenisnya di pohon, rambu-rambu lalu lintas dan traffic light," terangnya lebih lanjut.
"Selain itu tidak boleh menempel pada di lampu penerangan jalan, taman, tiang listrik, tiang telepone dan kontruksi reklame. terkecuali di tempat yang sudah diijinkan oleh Walikota," tambahnya.
Lebih lanjut Sutarno mengajak untuk menjaga suasana kondusif di wilayah masing-masing dengan mentaati peraturan yang sudah ada.

Post a Comment

 
Top