Robin dikawal Memasuki ruang sidang di PN Pekalongan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan yang dilakukanya |
Kota Pekalongan
Zaenal Muqorobin atau Robin Alias Babon (21 th) warga Kelurahan Bendan, kota Pekalongan tersangka pembunuhan guru SD yang sedang hamil delapan bulan akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Fauzi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (8/7/15).
Robin didakwa dengan pasal berlapis. Antara lain pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diikuti disertai atau didahului dengan tindak pidana lain. Dan juga dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
"Terdakwa dengan secara meyakinkan melakukan perbuatan yang telah disebutkan dan kita jerat dengan pasal berlapis serta kita tambahkan dengan UU Nomor 80 tentang perlindungan perempuan dan anak," jelas Imam setelah menyelesaikan persidangan.
Atas tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampai kan Pledoi, Zaenal Muqorobin atau Robin terdakwa kasus tersebut lebih banyak diam tertunduk dan terlihat pasrah selama persidangan.
Dalam Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Masduki pada Rabu kemarin tidak tampak keluarga korban hadir dalam persidangan. Terdakwa yang dijaga dengan pengawalan ketat oleh tim Sabhara Polres pekalongan Kota dan tim Kejaksaan Negeri Pekalongan tampak sedikit bernafas lega dengan ketidakhadiran keluarga korban yang biasanya bereaksi emosional dalam setiap persidangan.
Post a Comment