Galangan kapal dalam negri menunggu kebijakan poros maritim Jokowi terwujud |
Kota Pekalongan
Mungkin ada benarnya ungkapan salah satu indikator perekonomian di suatu negara bisa diukur di antaranya dengan melihat besarnya kapasitas pelabuhan laut di negera tersebut. Pelabuhan laut (seaport) yang dimaksudkan adalah pelabuhan pemuatan barang untuk keperluan keluar dan masuk ke pelabuhan. Fungsinya sangat strategis, karena menjadi penentu gerak perekonomian di suatu negara.
Salah satu penopang hidupnya pelabuhan laut tak lain adalah kapal laut. Menurut data yang dikeluarkan Asosiasi Perusaahaan Pemilik Kapal Indonesia (Indonesian Nasional Ship Owner Asosiation/ INSA) sejak pertengahan tahun 2013 jumlah kapal niaga nasional naik 132,8 % atau sejumlah 14,064 Unit dari sebelumnya yang hanya sejumlah 6,041 pada tahun 2005.
Pertumbuhan jumlah kapal niaga yang signifikan tersebut mengiringi jumlah kenaikan volume kargo yang terus tumbuh di kisaran angka 25 % pertahun. Angka tersebut menunjukan masa depan bisnis kapal nasional amat menjanjikan di masa yang akan datang.
Baca Juga Ada Semangat Daerah Di FGD Geopasial Dukung Poros Maritim
Baca Juga Ada Semangat Daerah Di FGD Geopasial Dukung Poros Maritim
Campur tangan Pemerintah dan para pelaku bisnis ini harus mengantisipasinya, kalau tidak Indone sia berpotensi kehilangan devisa lebih dari 100 triliun per tahun meski industri kapal terus tumbuh namun jumlahnya dirasa masih kurang memadai.
Diprediksi Indonesia butuh 1000 unit kapal pertahun untuk memenuhi kebutuhan pelayaran nasional. Untuk mengimbangi gairah dari industri kapal maka diperlukan kebijakan fiskal yang nyata agar industri kapal dalam negri bisa bersaing dengan luar negri.
Sangat prospektifnya industri maritim nasional ke depan ada angin segar yang dihembuskan dari Kementrian Perindustrian yang tengah merancang road map (peta jalan) bagi pembangunan industri kapal hingga tahun 2025. Diharapkan galangan kapal dalam negri mampu memproduksi dan mere parasi semua jenis ukuran kapal. Termasuk mamapu memproduksi kapal dengan bobot 200 ribu ton di tahun 2020.
Karena bedasarkan data Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia, sekitar 90 persen penambahan kapal tersebut adalah kapal impor, bukan kapal yang diproduksi di galangan dalam negeri.
Dari data tersebut, 250 perusahaan galangan kapal yang terdaftar hanya 60 persen yang memiliki utilitas tinggi. Sebagai gambaran, total kapasitas nasional terpasang untuk pembangunan kapal baru sebesar 900.000 dead weight tonnage (DWT). Sementara apabila mengacu data Kemenperin, kapasitas terpasang pembangunan kapal baru kini sudah sekitar 1 juta DWT. Alhasil, tingkat utilisasi 100 persen di galangan kapal hanya terjadi di sisi pemeliharaan atau reparasi yang berkapasitas nasional terpasang 12 juta DWT. Artinya, ada potensi membangun kapal baru di galangan kapal dalam negeri yang selama ini disia-siakan.
Sebab untuk mewujudkan konektivitas tol laut sesuai program pemerintahan Jokowi , Indonesia butuh setidaknya 14.306 unit kapal niaga dan sekitar 260 diantaranya unit kapal perintis. Hal tersebut tentunya memicu gairah industri galangan kapal di daerah untuk mengambil porsi dari kue pasar kapal dalam negri.
Post a Comment