nelayan tuntup permen KKP dicabut |
Kota Pekalongan
Enam bulan tidak bisa melaut karena terganjal Peraturan Menteri nomor 30 /permen-kp/2012, Permen No 26 permen/Kp/2013 yang direvisi menjadi Permen No 57 Permen- Kp /2014. Akhirnya ratusan nelayan yang tergabung dalam Asosiasi Purseine Indonesia (API) melakukan unjuk rasa damai dengan menyerahkan tuntutan Aspirasi kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan (PPNP) yang menurut nelayan adalah kepanjangan tangan dari Ke mentrian Kelautan.
Ketua API Mufid yang juga koordinator aksi menyampaikan, peraturan Kementrian kelautan telah menyengsarakan nelayan Jawa Tengah tidak terkecu ali nelayan Kota Pekalongan.
“Larangan transshipment atau memindahkan ikan ke kapal lain, ini sangat berdampak buruk bagi pelaku usaha perikanan. Padahal transhipment dilakukan oleh pelaku usaha untuk menekan biaya operasional akibat harga BBM (bahan bakar minyak) yang semakin tinggi,” ucapnya, Senin (1/6/15) di lokasi aksi, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pekalongan.
Menurut Mufid, ditengah kelangkaan BBM untuk nelayan dan biaya operasional yang tinggi nelayan perlu mensiasati keadaan agar tetap bisa survive.
“Perjalanan kita sangat jauh dan lama, sampai 5 hari 5 malam, dengan perbekalan terbatas kita bisa titip. Terutama teman yang mau pulang, jadi bisa menghemat dan membuat ikan lebih segar. Sehingga keuntungan yang kita dapat bisa sebanding, dengan keluarnya aturan tersebut jelas kita akan semakin merugi,” ucapnya.
Paraturan lain seperti mengapa harus membentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk kapal diatas 30 GT. Padahal itu juga sama dengan perusahaan perorangan. Selain itu banyak pesyaratan administrasi yang notabene di Pekalongan sendiri tidak ada kantornya juga menjadi kendala. Sehingga kini membuat nelayan kesulitan dalam ijin melaut. sehingga kini banyak kapal-kapal di Pekalongan mangkrak tidak bisa melaut.
“Kami sudah lelah dengan keadaan kini. Bayangkan dengan tidak ada ijin melaut kini , hampir 40 % kapal di Pekalongan mangkrak tidak berguna. Kalau memaksa melaut kita didenda milyaran,” kesalnya.
Untuk itu pihaknya berharap Kementrian segera merevisi Permen Menteri susi tersebut. karena benar-beanr tidak memihak nelayan, malah mempersulit nelayan.
Dijelaskan Mufid, pihaknya sebenarnya mendukung aturan seperti pelarangan transshipment. Namun yang didukung untuk kapal penangkap ikan yang dijual ke luar negeri. Namun selam ini semua dilarang, padahal transshipment antara pedagang local tetap dijual di Indonesia di pelabuhan Indonesia, dan digunakan untuk tambahan perbekalan saja.
“Kami sudah melakukan protes secara administrative, dari tingkat local ke DPRD, ke Walikota, Ke Gubenur bahkan langsung ke Kementrian. Tapi semua tidak pernah di gubris sama sekali. Kalau harus seperti di Batang dulu baru digubris, maka akan kita lakukan,” ancamnya.
Ditambah menurutnya kebijakan melarang subsidi untuk pengusaha kapal. Hal tersebut tidak adil, karena pengusaha angkutan di darat seperti bus dan truk tetap disubsidi, padahal inti usahanya sama.
Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Nasional Pekalongan, Mansur menegaskan tidak melarang atas aksi dari nelayan tersebut.
“Kami akan ikut membantu menyampaikan aspirasi nelayan kepada Kementrian Perikanan, sesuai dengan fungsi kami dari Kementrian Perikanan dan Kelautan. Kami akan membawa asporasi para nelayan Pekalongan segera, agar bisa terwakilkan,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam demo apsiratif kemarin suasana tetap kondusif, karena demo digelar setelah proses pelelang ikan di TPI selesai. Aparat keamana juga sudah siaga penuh, untuk mengatispiasi jika keadaan semakin kritis seeprti yang terjadi di Batang kemarin. Setelah menyampaikan aspirasi, ratusan nelayan berangsur membubarkan diri
Post a Comment