Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekalongan Bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Pemalang mengadakan pemantauan warga asing yang memasuki maupun tinggal di wilayah Kota Pekalongan. kegiatan yang melibatkan beberapa SKPD memberikan input data terbaru terkait keberadaan para warga asing yang mempunyai ijin kunjungan maupun ijin bekerja dan ijin tinggal di Kota Pekalongan sekaligus antisipasi kejahatan kerah putih dan radikalisme.
Kasi Politik dan Kewaspadaan Nasional, Amaryadi menjelaskan, kegiatan pantauan sudah menjadi kegiatan rutin setiap tri wulan sekali, untuk lebih memaksimalkan peran pengawasan terhadap para warga asing tersebut pihaknya menggandeng beberapa SKPD yang memiliki domain terhadap akses kepada warga asing agar hasilnya lebih maksimal dan datanya agar selalu lebih mutakhir.
" Tim pengawas Orang asing (TPOA) melaksanakan pantauan dari tertib administratif maupun dokumen keimigrasianya hingga mengawasi kegiatan warga asing di kota Pekalongan." ujar Amaryadi, Kamis (16/4/15) usai kegiatan.
Amaryadi mencontohkan, beberapa waktu lalu pihaknya menemukan keberadaan seorang warga Malaysia yang over stay ijin tinggalnya di Kota Pekalongan.
" akhirnya setelah berkoordinasi dengan pihak Kantor imigrasi Pemalang, WNA tersebut langsung dideportasi ke negara asalnya." terangnya.
Dalam kasus lainya Amaryadi menyebutkan keberadaan warga Prancis di Kota Pekalongan ada yang meninggal dan di kubur di pemakaman Sapuro.
" diketahui warga asing yang meninggal tersebut perempuan dan merupakan istri dari seorang warga Kota Pekalongan yang telah menjadi muslim dan keberadaanya dijamin oleh suaminya." tambahnya.
Dijelaskan Amaryadi, tim melakukan pengawasan terhadap WNA, salah satunya sebagai bentuk pencegahan munculnya gerakan radikal yang sekarang ini sedang marak seperti yang dibawa kelompok radikal Islamic State (IS).
”Departemen Agama juga kami libatkan untuk menangkal paham radikal yang selama ini meresahkan warga negara Indonesia dan khususnya Kota Pekalongan. Tidak menutup kemungkinan paham radikal juga dibawa masuk ke Pekalongan melalui warga negara asing,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, data yang diperoleh Kesbangpol pada Maret 2015, terdapat 48 WNA yang tersebar di tiga kecamatan. Rinciannya adalah 33 WNA tinggal di Kecamatan Pekalongan Utara, 11 WNA di Pekalongan Barat, dan 4 WNA di Pekalongan Timur.
Menurutnya Ada beberapa jenis izin tinggal seperti izin keimigrasian, yakni izin tinggal tetap, izin terbatas, dan izin kunjungan.
”Memantau keberadaan mereka, dan memastikan mereka aman di Kota Pekalongan. Termasuk aktivitas mereka selama di Kota Pekalongan kami pantau terus. Jangan sampai kita kecolongan,” katanya.
Post a Comment