terdakwa Robin dikawal ketat oleh Satuan Sabhara polres Pekalongan Kota |
Kota Pekalongan
Hakim Ketua Masduki SH yang memimpin jalanya sidang kasus pembunuhan guru SD yang sedang hamil kembali menunda kelanjutan sidang,Terdakwa Zaenal Muqorobin alias Robin (22 th) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekalongan meminta kepada majelis hakim menunda sidang perkaranya karena penasehat hukumnya tidak hadir, atas permintaan terdakwa, maje lis hakimpun mengabulkan keberatan yang diajukan.
" sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, dengan terdakwa Zenal Muqorobin, ditunda pekan depan, Rabu 6 Mei 2015 karena hari ini pena sehat hukum terdakwa tidak hadir,” kata Masduki, selasa (29/4/15).
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roro Puti Ayu dari dari Kaja ri Pekalongan menyam paikan bahwa selama menjalani proses persidangan terdakwa berhak mendapatkan pendampingan dari Penasehat hukum," ucapnya usai sidang kemaren.
" Apalagi dalam kasus tersebut terdakwa dijerat pasal yang berlapis karena yang digunakan pasal 340 dan pasal 339 KUHP yang ancamannya hukuman mati," ujarnya.
Post a Comment