googlesyndication.com

0 Comment
Lagi, Gudang Pengoplos Elpiji Digerebek Polisi
barang bukti yang berhasil diamankan
Kota Pekalongan
Sebuah Gudang tempat pengoplosan gas elpiji di Kelurahan Duwet, Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan, Jum"at malam (13/3/15) digrebek Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota, 

Dua orang tersangka pengoplos berhasil diamankan, berikut barang bukti berupa ratusan tabung gas kemasan 3 kg maupun 12 kg yang berisi gas elpiji maupun yang kosong. Kedua tersangka, yakni Saiful Anam (25 th) dan  Royadi (25 th), keduanya warga Tervan Timur, Warungasem, Batang, berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan, didampingi Kasatreskrim AKP Bambang Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang yang diduga memindahkan isi tabung gas elpiji kemasan 3 kg ke tabung 12 kg.
 "Informasi kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Ternyata benar, bahwa di lokasi itu ada pengoplosan gas elpiji dari tabung yang subsidi ke non subsidi," jelas Kapolres, usai ikut langsung dalam penggerebekan tadi malam.
Di hadapan petugas, tersangka Saiful Anam mengaku belajar sendiri cara memindahkan gas dari tabung 3 kg ke 12 kg. Pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir di Batang ini mengaku tiap hari bisa mengoplos gas elpiji antara 50 sampai 100 tabung. Dia mengambil untung dari selisih harga jual gas elpiji bersubsidi dengan yang non subsidi.

Sementara tersangka satunya, Royadi, mengaku baru mengoplos gas elpiji sejak sebulan terakhir. Biasanya, dia bekerja ikut proyek sebagai kuli batu. Adapun lokasi yang dipakai untuk tempat pengoplosan adalah rumah kontrakan, yang sebelumnya merupakan warung bakso.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie menambahkan, pengungkapan kasus pemindahan gas elpiji dari tabung 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung non subsidi adalah yang kedua kalinya sejak bulan Februari hingga Maret ini. 
"Kita memang sedang fokus terkait dengan tindak pidana yang menyangkut subsidi dari pemerintah. Salah satunya adalah masalah gas elpiji. Ini adalah kasus kedua yang berhasil kita ungkap dalam sebulan terakhir," jelasnya.
Kapolres menandaskan bahwa jajarannya akan mengembangkan lebih lanjut kasus tersebut, guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
 "Termasuk penyuplai gas elpiji, dan lainnya. Ini akan kita kembangkan lagi," tandasnya.
Dia menuturkan, tersangka akan dijerat dengan UU Migas, Metrologi Legal, serta UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. 

Post a Comment

 
Top