googlesyndication.com

0 Comment
Sidang Tera Kurang Berdaya Guna Tanpa Penyertaan Aparat
Disperindagkop Kota Pekalongan

Memasuki hari keenam Sidang Tera Balai Metrologi Wilayah Tegal bersama Disperindagkop Kota Pekalongan diselenggarakan di Pasar Anyar. Hari Senin (19/1/2015) ini Didik S. bersama 4 rekan kerja Balai Metrologi Wilayah Tegal dan 10 orang mitra kerja Reparateur (Red: Tukang yang memperbaiki UTTP) dari “Satia Kawan” kembali membuka layanan tera-tera ulang atau uji kir bagi alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
“Lima hari sebelumnya kami melayani pengujian UTTP di Balai Desa Kraton Lor. Mulai hari ini kami melakukan aksi jemput bola, yaitu di Pasar Anyar, diikuti hari selanjutnya di Pasar Grogolan, Pasar Podosugih, Pasar Banjarsari, dan diakhiri di Pasar Banyurip. Untuk memperingan langkah para pedagang kami pun menyediakan 10 unit Timbangan Meja.” Tutur Adi Purwanto Kasi Perlindungan Konsumen dan Metrologi dari Disperindagkop dan UMKM Kota Pekalongan.
Meski terlihat banyak alat timbang (UTTP), namun dalam 5 hari kemarin baru mampu mengumpulkan angka 293 orang pedagang/pengusaha yang melakukan tera-tera ulang. Dalam kesempatan yang sama salah satu pegawai Balai Metrologi Wilayah Tegal, Umar mengungkapkan keprihatinannya, “Kelangkaan anggaran kegiatan Sidang Tera-Tera Ulang berbanding terbalik dengan kebijakan baru seperti pengenaaan target sekitar Rp. 900 juta dan peniadaan aparat pendukung dalam kegiatan semacam ini. Penyertaan aparat keamanan Satpol PP dan Kepolisian sebagaimana penyelenggaraan tahun-tahun lalu sangat bisa diharapkan kerelaan para pedagang membawa UTTP-nya.”
Namun, secara terpisah Adi Purwanto mencoba memberikan kejelasan klarifikasi, “Pemerintah Propinsi Jawa Tengah telah menyiapkan suatu badan pengawasan beserta kelengkapannya secara terpisah dari lembaga Balai Metrologi ini , sebagai pengganti penyertaan aparat pendukung dalam Sidang Tera semacam ini. Pada waktunya nanti badan pengawas ini akan menyelenggarakan semacam Sidak (Inspeksi Mendadak) ke pasar-pasar untuk memberlakukan penegakan hukum.”
(PN 19012015 – AA)

Post a Comment

 
Top