googlesyndication.com

0 Comment

Hari Senin pagi (19/1/2015) menyuguhkan suatu pemandangan baru bagi kebiasaan antrian yang biasa terjadi di SPBU. Kebiasaan lama suatu gejala “rush” (Red: gelombang pembelian oleh masyarakat pada saat yang sama) terjadi pada malam hari menjelang diumumkan kebijakan kenaikan harga BBM, dan terdapat gejala kepanikan untuk tidak mendapat jatah sebagaimana yang diharapkan. Pada hari Senin  ini masyarakat melakukan pembelian BBM setelah ada pengumuman kenaikan harga BBM pada tanggal 15 Januari 2015 lalu. Warga masyarakat yang biasanya tampak menunjukkan gejala ketegangan, sebaliknya sekarang terkesan santai. Meskipun antrian sempat memanjang terpaut kira-kira ratusan meter, baik kendaraan roda empat ataupun roda dua. Dan, terlihat dijaga ketat oleh aparat kepolisan.


“Memang sempat tegang juga sih, ketika dalam hati bertanya-tanya tentang benar tidaknya harga bbm turun, apalagi sepanjang perjalanan dari Kajen tadi saya tidak kebagian bensin di SPBU yang dilewati.” Ujar Amin (53 tahun) pengemudi Angkot jurusan Kajen-Wiradesa-Pekalongan pp. Suatu kesan yang selama ini sangat langka ditemukan dalam peluncuran kebijakan-kebijakan baru, khususnya yang berkaitan dengan harga BBM. Ia pun melanjutkan pendapatnya, “Lha kalau seperti ini masyarakat bisa menyambut gembira, kayak sopir seperti saya ini diberi peluang bernafas lega untuk memperoleh penghasilan. Karena buat apa BBM mahal, tarif angkot tinggi, tapi tidak ada penumpang.” Dalam kesempatan yang sama pengendara motor, seorang penduduk Desa Panjang Wetan, yang bernama Zainal (63 tahun) ikut memberikan komentarnya, “Saya merasa ikut senang dengan turunnya harga BBM, toh selama ini tidak pernah mengalaminya, kecuali harga yang selalu meningkat terus pada tiap pengumuman kebijakan baru.”
Secara terpisah, Manager SPBU 44.511.04 yang terletak di Jl. Gajah Mada, Tri memberikan bebarapa klarifikasi, “Tidak ada yang spesial untuk stok pelayanan BBM. Kami beroperasi sebagaimana hari-hari biasa. Premium 24 ton dan Solar 6 ton. Sedangkan, soal perusahaan mengalami kerugian dari penjualan  stok BBM lama itu sudah merupakan konsekuensi logis dari perdagangan.”
(PN 19012015 – AA)

Post a Comment

 
Top