googlesyndication.com

0 Comment
illustrasi
Kota Pekalongan-
Dengan diberlakukannya perda Nomor 19 Tahun 2012  mengenai KTR di Kota Pekalongan, belum diimbangi dengan fasilitas smoking area yang memadai. Smoking area yang ada saat ini belum sesuai dengan standar spesifikasi dari Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa spesifikasi smoking area tidak boleh memiliki atap, tidak boleh memiliki tempat duduk, serta di letakkan jauh dari pintu Utama gedung. Sedangkan yang ada di Kota pekalongan saat ini masih belum sesuai dengan spesifikasi tersebut
Kepala DInas Kesehatan Kota Pekalongan, dr. Dwi Heri Wibawa saat di wawancara Radar Jum'at (5/12), mengatakan bahwa pembangunan smoking area yang ada di Kota Pekalongan dilakukan jauh seblum peraturan kementrian kesehatan itu terbit.
"Peraturan yang baru itu terbit pada tahun 2013, sedangkan smoking area yang ada di Kota Pekalongan dibuat sebelum tahun tersebut, sehingga spesifikasinya berbeda dengan yang terbaru ini,"ucapnya.
Di Kota Pekalongan sendiri ada 19 smoking area yang tersebar di beberapa instansi, dan tempat bekerja. Dana anggaran yang dihabiskan untuk membuat satu unit smoking area berkisar Rp 18-25 juta. Kedepan, Dwi Heri mengatakan akan berkordinasi dengan Pemerintah Kota untuk memutuskan apakah smmoking area tersebut akan dibongkar atau dialih fungsikan.

"Kedepan kami akan berkordinasi apakah smoking area yang ada saat ini akan dibongkar dan dibangun lagi sesuai dengan spesifikasi yang ada, atau dialihfungsikan untuk hal lain, itu belum kami putuskan. Karena pada saat ini fokus kami adalah penegakan dan sosialisasi Perda KTR,"bebernya.

Sementara itu, Ketua Tim penegak KTR, Arie Dwi Putranto mengatakan bahwa kedepan justru pemerintah akan menghilangkan Smoking area, karena jika perda KTR sudah benar-benar ditegakkan, maka diharapkan tidak ada lagi masyarakat terutama pekerja kantor yang merokok di lingkungan KTR.

"Saat ini langkah kita masih pada penegakan KTR tahap awal, namun nantinya kedepan jika Perda KTR sudah benar-benar ditegakkan maka smoking area yang ada akan kami hilangkan, karena diharapkan masyarakat sudah benar-benar menyadari bahwa dilingkungan KTR sama sekali tidak boleh merokok,"pungkasnya.  

Post a Comment

 
Top