googlesyndication.com

0 Comment
Kota Pekalongan-
Penegakan perda no 19 tahun 2012 mengenai Kawasan Tanpa Rokok dilaksanakan pada 1 desember 2014, sehingga sejak tanggal tersebut dan seterusnya para pelanggar perda akan kenai sangsi mulai dari teguran, tipiring , hingga denda maksimal RP 50 juta.


Kabid Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan pada Dinkes Kota Pekalongan, Puji Winarni mengatakan bahwa pemerintah sudah melakukan sosialisasi perda sejak dua tahun lalau, dan kini saatnya perda mengenai KTR harus ditegakkan, pasalnya perda akan lebih efektif jika dilakukan penegakan.

"Tujuan kami adalah membentuk norma baru yaitu anti rokok pada masayrakat kota pekalongan, oleh karena itu penegakan ni harus dilakukan, pertama untuk memaksa yang kemudian kami harapakan menjadi kebiasaan masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum, yang kemudian secara tidak langsung menjadi norma,"ucapnya.
Perlu dipahami, lanjut Puji, bahwa perda KTR tidak melarang orang untuk merokok, namun melarang orang untuk merokok di kawasan tanpa rokok, seperti kawasan kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum. dan jika ingin merokok maka harus dilakukan pada tempat khusus merokok seperti smoking area.
"Namun karena ini masih tahap awal penegakan, maka pemerintah tidak akan memberlakukan aturan perda secara "saklek". sangsinya masih berupa surat teguran, dan penyitaan barang bukti bagi yang tertangkap tangan merokok di lingkungan KTR, namun kedepan tidak menutup kemungkinan pemberlakuakn denda maksimal Rp 50 juta,"jelasnya.
pemerintah akan melibatkan beberapa instansi terkait, seperti satpol PP, kepolisian, kejaksaan, pembina KTR dari masing-masing SKPD terkait, sehingga nanati diharapakan penegakan perda tersebut lebih efektif.
"Ada 8 indikator yang akan kami pantau selama penegakan ini, yang pertama di lingkungan KTR ada tidak orang merokok, kemudian ada smoking areanya tidak, ada tanda bahaya merokok, tidak ditemukan puntung rokok, tidak ditemukan asbak, tidak ditemukan pematik, dan tidak ada iklan rokok,"bebernya.(ap3)

Post a Comment

 
Top