Dalam Laporan Pertanggung Jawaban Ketua HNSI Cabang Pekalongan, Rasdjo Wibowo menyempatkan untuk berbangga diri manakala telah berhasil ikut memperjuangkan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No. 6 tahun 2014, tentang dibolehkannya kapal di atas 30 GT memanfaatkan harga subsidi, dengan ketentuan tidak lebih dari 25 KL setiap bulannya. Sehingga para nelayan di bawah naungannya mampu melaut kembali. Dan, hanya HNSI Cabang Pekalongan saja dibanding HNSI seluruh Indonesia yang mampu menyelenggarakan penggajian terhadap aparat-aparat HNSI-nya yang berada di lapangan.
Muscab HNSI ini diakhiri acara pergantian pengurus untuk periode tahun 2014 – 2019, yang berlangsung mengalir lancar sebagaimana biasa pola sistem yang ada, dengan hanya melakukan sedikit penggantian posisi Sekretaris, Alm. Rastono, yang meninggal beberapa waktu yang lalu, dan posisi Wakil Ketua, H. Moch. Ichwan Badjuri, yang sedang menderita sakit. Pengurus baru ini diharapkan berkemammpuan menjawab tantangan-tantangan baru, seperti kebijakan pemerintah yang segera melakukan moratorium kepada kapal-kapal di atas 30 GT dan perijinan-perijinan antara pemerintah propinsi tentang pengelolaan daerah tangkapan.
~Oleh: Arry Anand~
Post a Comment