ilustrasi |
KOTA PEKALONGAN-
Sejumlah 345 tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan segera
didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka rata-rata
adalah tenaga kerja Honorer yang bertugas sebagai penyapu jalan, penjaga malam,
dan sopir K3 yang sudah lama bekerja.
Nur Sobah selaku Kabid Pengembangan dan Jabatan Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Kota Pekalongan mengungkapkan, sebayak 345 tenaga kontrak tersebut
merupakan pekerja yang masuk dalam SP Wali Kota Pekalongan yang sudah lama
mengabdikan dirinya bekerja di lingkungan pemerintah kota.
“Untuk yang masuk dalam BKD semua akan terdaftar di BPJS Kesehatan.
Termasuk penyapu jalan, sopir K3, dan juga penjaga malam perkantoran milik
pemerintah kota,” kata Nur Sobah.
Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa sebenarnya BKD hanya mengurusi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) saja, namun karena amanat dari Wali Kota, terkait beban
kerja tenaga kontrak, maka dikoordinir melalui BKD.
“Mereka semua terdaftar di kelas 3 BPJS Kesehatan. Mengingat resiko kerja
dan pengabdian mereka, maka layak untuk mendapatkan jaminan sosial,” ujarnya.
Sejumlah 5% dari besaran gaji tenaga kerja kontrak akan disetrokan ke BPJS
setiap bulannya. Namun tenaga kontrak hanya membayarkan 2% nya saja, sementara
3% dibayarkan pemerintah kota. “Sebesar 5% dari gaji pegawai kontrak akan
disetorkan ke BPJS. Setiap bulannya 2% dari mereka, dan 3 % nya dibayarkan
pemerintah sebagai biaya premi bulanan yang harus disetorkan menjadi peserta
BPJS Kesehatan,” terangnya.
Sementara untuk tenaga kontrak yang tidak terdata di
BKD, pihaknya telah memberikan pemberitahuan di SKPD masing-masing.
“Tahun 2015, sudah disebar di masing-masing SKPD.
Karena masih banyak tenaga kontrak baik itu guru kontrak, maupun yang lainnya
itu nanti menjadi kebijakan masing-masing SKPD. Karena kami tidak memiliki
berapa jumlah keseluruhan.” Terangnya.
Post a Comment