googlesyndication.com

0 Comment

Pekalongan- 


Tujuh pemuda mabuk yang tertangkap oleh Polsek Utara dalam Patroli pada Kamis (6/11) malam, jum'at (7/11) lalu menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Dari ke tujuh pemuda, dua diantaranya masih di bawah umur.

Hakim tunggal Muhammad Ikhwanudin menjatuhkan vonis denda masing-masing pelaku sebesar 150 ribu rupiah. Dan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, maka akan diganti dengan tujuh hari kurungan. Dalam bukti persidangan disita beberapa botol minuman keras dari berbagai merk dengan kadar alkohol 70 persen. Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh pemuda warga kandang panjang tertangkap tangan melakukan pesta miras di tepi pantai. Ketujuh pemuda tersebut dijerat perda miras pasal 6 nomor 13 tahun 2000, sehingga diamankan oleh tim patroli polsek utara guna menjalani proses selanjutnya. Ketujuh peda tersebut diajukan ke meja hijau guna menjalani sidang tipiring di PN pekalongan. 

"Semua pelaku diproses sesuai hukum dan terkait dengan dua pelaku yang masih dibawah umur, disamping tetap menjalani vonis denda perkara tipiring, juga menjalani proses pembinaan yang diserahkan kepada pihak orang tua dan sekolah." Terang Ikhwanudin

Post a Comment

 
Top