googlesyndication.com

0 Comment
Kota Pekalongan-
Keberadaan tower selular dari indosat di wilayah Rt 01 dan Rt 02 Rw 1 kelurahan Krapyak lor menuai masalah,Warga di dua Rt kelurahan setempat menolak keberadaan tower terseb ut karena mereka khawatir akan kelangsungan keamanan apa lagi warga mempertanyakan ijin yang sudah habis masanya sementara secara sepihak pemilik lahan menandatangani klau sul kontrak baru yang di perpanjang tanpa melibatkan mereka sebagai warga yang berada di seputar tower itu sendiri.Warga berdalih mereka selama sepuluh tahun terakhir telah mentole ransi keberadaan tower tersebut,namun kali ini warga berhar ap ada perubahan dan warga berkeinginan agar indosat memi ndahkan lokasinya dari pemukiman setempat.

Ditemui di lokasi ketua Rw 1 Bambang ketika di tanya sepu tar permasalahan tersebut mengatakan bahwa warga di liputi kecemasan selama tower itu beroprasi apalagi warga menget ahui ijin opersional tower tersebut sudah habis masanya dan harus mengajukan ijin baru lagi serta warga harusnya di libatkan dalam proses perjanjian kontrak ba ru karena ahli waris pemilik lahan menjanjikan kepada warga bahwa keluarganya tidak akan menan datangani kontrak baru apabila pihak indosat tidak menampung aspirasi warga,kenyataanya warga merasa di tinggalkan akan tetapi karena perjanjian kontrak baru terlanjur di tanda tangani akhirnya warga sedikit melunak dengan syarat durasi kontrak baru hanya untuk lima tahun kedepan tak lebih dari itu dan warga juga menuntut kompensasi yang besarnya 1 milyar,
Sementara itu ketika hal tersebut di konfirmasikan ke pihak indosat Pekalongan terkait dengan permasalahan yang terjadi pihak Indosat Pekalongan enggan menemui media kami dan hanya di temui sekuriti yang mengatakan bahwa yang berwenang akan persoalan ini adalah Indosat semarang.

Post a Comment

 
Top