googlesyndication.com

0 Comment
Pekalongan News
Jajaran Satresnarkoba Polres Batang melaksanakan kegiatan Kepolisian guna mengantisipasi peredaran gelap narkoba, dengan sasaran tempat hiburan dan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Gringsing
Kabupaten Batang 
Jajaran Satresnarkoba Polres Batang melaksanakan kegiatan Kepolisian guna mengantisipasi peredaran gelap narkoba, dengan sasaran tempat hiburan dan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Gringsing dan Kecamatan Banyuputih, Rabu malam ( 17/5).

Dalam gelaran kegiatan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Batang AKP Hartono memimpin langsung operasi tersebut, begitu datang, polisi langsung menggeledah para pengunjung. tentu saja kedatangan polisi sempat mengagetkan para pengunjung tempat hiburan.

Kasatresnarkoba AKP Hartono, mengatakan kegiatan ini dalam rangka menekan peredaraan gelap narkoba yang sudah menyasar di semua kalangan.
“Semalam kami lakukan razia, namun tak menemukan narkoba, hanya menemukan miras dari dua warung, total semua ada 16 (enam belas) botol AO (anggur orangtua) botol besar, 4(empat) botol Vodka, 3 (tiga) botol whisky dan4(empat) botol congyang,” ujar Kasatresnarkoba AKP Hartono pada kamis (18/5)
Dijelaskan,  pihak Kepolisian dalam hal ini Satresnarkoba akan terus melakukan razia narkoba dalam rangka cipta kondisi jelang bulan Ramadhan untuk menekan kriminalitas dan upaya memberantas peredarannya. 
“Miras juga merupakan penyebab tindak kriminalitas. Ini juga untuk memberi efek jera bagi pemilik warung. Karena dampak yang ditimbulkan oleh miras tidak bagus. Biasanya orang melakukan penganiayaan, pencurian, dan tindak kejahatan lainnya diawali dengan mengonsumsi miras,” imbuh AKP Hartono.
Kasatresnarkoba AKP Hartono mengimbau pengunjung tempat hiburan dan pemilik warung untuk menciptakan kondusifitas daerah dengan menghindari hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Para pemilik miras dan barang bukti selanjutnya akan diserahkan Sat Sabhara dan Sat Binmas untuk dilakukan pembinaan, dan akan dikenakan sanksi tipiring,” tegas Kasatresnarkoba.

Post a Comment

 
Top