googlesyndication.com

0 Comment
pekalongan-news.com
Salah satu pelaku pengedar pil koplo di kalangan pelajar berhasil diungkap oleh Satnarkoba Pilres Batang
Kabupaten Batang
Dua hari berturut-turut Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap sindikat peredaran pil koplo di kalangan pelajar selama ini yang terus menerus meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Batang.

Dua pelaku berhasil ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang berbeda dengan barang bukti di tangan mencapai ratusan butir pil koplo yang dikemas dalam beberapa paket.
"NA (20 th) warga jalan Pisang Mas, Dukuh Ngeping, Desa Subah, Kecamatan Subah berhasil kami amankan saat yang bersangkutan sedang di acara konser musik underground di GOR Satria, Subah," ungkap Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, Selasa (21/2/17).
NA kedapatan membawa 14 paket pil koplo siap edar dengan masing-masing paket berisi 10 butir pil jenis Dextro dalam sebuah razia yang digelar di arena konser musik underground pada Sabtu (19/2/17) sore sebelumnya.

Selain puluhan paket pil dextro yang siap dipasarkan, petugas juga mengamankan sebuah telpon genggam yang digunakan pelaku untuk transaksi dan menjalankan bisnis haramnya.
"Pelangganya banyak di seputaran wilayah Kecamatan Subah termasuk juga rekan-rekan pelaku yang ada di sekitar TKP GOR Satria," terang Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Hartono.
Selang sehari ditempat terpisah, Satnarkoba Polres Batang juga menagkap pelaku pengedar pil koplo di kalangan pelajar yang beroprasi di wilayah Kecamatan Bawang.

Petugas yang mendapatkan informasi adanya pengedar pil setan di wilayah tersebut langsung mengontak pelaku dengan menyamar sebagai pembeli.

Pelaku kemudian diringkus dengan barang bukti 500 butir pil koplo jenis Dextro yang dikemas dalam sebuah paket plastik dan sebuah telpon genggam yang berisi sejumlah bukti transaksi.
"Saat ditangkap pelaku sedang berada di jalan raya Limpung-Bawang atau tepatnya di Desa Limpung Kecamata Limpung," ujar Kasat Narkoba AKP Hartono.
Saat ini, kata Hartono, Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres untuk dilakukan pendalaman kasus yang menjadi prioritas dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batang.
"Kedua pelaku sama-sama kami jerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 yang ancaman hukumanya 10 tahun penjara," pungkasnya.




Post a Comment

 
Top