-->

BST, SIUKAK, dan CBA Jadi Sorotan: Peringatan Keras di Dunia Keagenan Awak Kapal Indonesia

arya pekalongan news
Thursday, September 18, 2025, September 18, 2025 WIB Last Updated 2025-09-18T02:15:40Z
BST, SIUKAK, dan CBA Jadi Sorotan: Peringatan Keras di Dunia Keagenan Awak Kapal Indonesia
Pekalongannews, Tegal - Diskusi Tripartit Keagenan Awak Kapal di PrimeBiz Hotel Tegal, Jawa Tengah, berubah menjadi forum peringatan keras bagi perusahaan yang masih abai pada aturan.

Sertifikat Basic Safety Training (BST), perizinan SIUKAK, hingga evaluasi Collective Bargaining Agreement (CBA) mencuat sebagai isu strategis yang tak bisa ditawar.

Acara yang digelar Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (DPP AP2I) ini mempertemukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), KSOP Tegal, Asosiasi Pengusaha Awak Kapal Indonesia (APAKINDO), serta 39 perusahaan keagenan.

Ketua panitia, Nur Rohman, menegaskan forum yang ini bukan basa-basi.

“Acara seperti ini harus terus berjalan agar koordinasi di sektor keagenan awak kapal semakin solid,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis 18 September 2025.

Pernyataan itu seolah menampar pihak yang hanya bersembunyi di balik formalitas tanpa aksi nyata.

Ketua APAKINDO, Riza Ghiyats Fakhri, bahkan melontarkan sikap keras.

“Apakindo mendorong Kemenhub melalui DJPL dan KSOP melakukan penegakan hukum sesuai UU Pelayaran,” tegasnya.

Isu keselamatan mencuat lewat pembahasan Sertifikat Basic Safety Training (BST). Kasbudit Kepelautan DJPL, Hasan Sadili, menekankan bahwa BST bukan sekadar selembar kertas.

“BST bukan dokumen tempelan, tetapi jaminan hidup bagi pelaut. Resolusi MSC.560 (108) menjadi dasar hukum yang melindungi mereka dari kekerasan, pelecehan seksual, hingga perundungan,” jelas Hasan.

Ia menambahkan, “BST bukan formalitas, melainkan fondasi agar pelaut Indonesia diakui kompetensinya secara global.”

Pembahasan teknis pun muncul, mulai dari tarif diklat, kualitas instruktur, keseragaman modul, hingga koordinasi jadwal antar lembaga.

AP2I dan APAKINDO sama-sama menegaskan komitmen memperbarui BST sesuai standar terbaru.

Sorotan tajam berikutnya adalah perizinan usaha. Subkoordinator Pengawakan Kapal Kemenhub, Febriyanti, membuka fakta mengejutkan: masih ada 142 perusahaan yang belum beralih dari SIUPPAK ke SIUKAK.

“Jika sampai 30 September 2025 tidak menyesuaikan, perusahaan akan dihapus dari situs DJPL dan perizinannya otomatis dicabut,” ujarnya lantang.

KSOP Tegal turut menegaskan, perusahaan yang membandel tak akan dilayani untuk pengurusan buku pelaut maupun pengesahan perjanjian kerja laut.

Surat Menteri Perhubungan No. HK.701/I/I/PHB/2025 kini ditegaskan sebagai satu-satunya payung hukum.

Dengan aturan baru ini, pengusaha bahkan tidak perlu lagi mengurus izin tambahan ke BP2MI, sehingga birokrasi bisa lebih ringkas.

Tak kalah penting, evaluasi Collective Bargaining Agreement (CBA) ikut menjadi sorotan. Ketua Umum AP2I, Imam Syafi’i, menekankan peran vital CBA sebagai dasar hubungan kerja sehat antara agen Indonesia dengan pemilik kapal asing.

“CBA harus terus diperbarui agar sesuai regulasi internasional dan menjamin perlindungan awak kapal,” tegasnya.

Isu gaji, asuransi kematian, hingga hak-hak dasar pekerja menjadi tuntutan utama yang tak boleh diabaikan.

Imam menambahkan, dokumen penting seperti Manning Agreement, letter of appointment, hingga ship registry wajib dipenuhi demi transparansi kerja sama.


Komentar

Tampilkan

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *

TERKINI