-->

AP2I Tekankan Kewajiban Perusahaan Tanggung Biaya Diklat BST MSC.560

arya pekalongan news
Wednesday, September 10, 2025, September 10, 2025 WIB Last Updated 2025-09-10T09:18:16Z
AP2I Tekankan Kewajiban Perusahaan Tanggung Biaya Diklat BST MSC.560

Pekalongannews, Jakarta – Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) menegaskan kewajiban perusahaan keagenan awak kapal untuk menanggung biaya pendidikan dan pelatihan Basic Safety Training (BST) Resolution MSC.560 (108) yang mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2026.

Ketua Departemen Advokasi, Hukum, dan HAM AP2I, Taryonoh, menyebut aturan ini sudah jelas diatur dalam PP 51/2012.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan ketentuan-ketentuan terkait SDM dalam sektor transportasi, termasuk hak dan kewajiban pemberi kerja dan tenaga kerja, pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan, serta mekanisme perlindungan kerja bagi tenaga kerja di bidang transportasi.

“Awak kapal adalah tenaga kerja transportasi laut. Perlindungan mereka harus mencakup kesejahteraan, termasuk biaya pelatihan untuk menjaga kompetensi. Itu jelas diatur dalam PP 51/2012,” tegas Taryonoh di Jakarta, Rabu 10 September 2025

Ia menambahkan, kewajiban itu juga tertuang dalam perjanjian kerja laut dan Collective Bargaining Agreement (CBA) yang telah ditandatangani AP2I bersama 48 perusahaan mitra. Karena itu, ia mengingatkan agar perusahaan tidak lari dari tanggung jawab dengan membebankan biaya diklat kepada awak kapal.

“Jumlah anggota AP2I periode Januari hingga September 2025 yang saat ini bekerja di kapal luar negeri mencapai 2.322 orang. 

Mereka semua berangkat melalui perusahaan mitra resmi. Jangan sampai biaya diklat ini justru jadi beban baru bagi pekerja,” ujar Taryonoh.

Aturan baru Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. KP-DJPL 393 Tahun 2025 menambahkan modul penting dalam pelatihan BST, meliputi pencegahan kekerasan, pelecehan seksual, serta perundungan di atas kapal.

Taryonoh menilai langkah ini sebagai terobosan penting untuk memperkuat perlindungan awak kapal di level internasional.

“Diklat bukan hanya soal keterampilan teknis keselamatan, tetapi juga perlindungan martabat awak kapal. Itu sebabnya perusahaan wajib ambil peran penuh,” tandasnya.

Salah satu pasal dalam keputusan Dirjen memberi ruang bagi awak kapal untuk mengikuti pelatihan secara daring melalui Learning Management System (LMS), khusus bagi mereka yang masih terikat kontrak kerja di luar negeri.

Meski begitu, AP2I menekankan perlunya pengawasan ketat agar implementasi aturan tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan cara merugikan pekerja.

“Kami akan mengawal penuh. AP2I siap menjadi jembatan antara pekerja dengan perusahaan untuk memastikan pembiayaan diklat ditanggung pemberi kerja, bukan individu. Kami akan dorong perundingan bipartit agar aturan ini benar-benar berpihak pada kesejahteraan,” pungkas Taryonoh.
Komentar

Tampilkan

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *

TERKINI