Pekalongannews, Batang - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menyebut bahwa isu calon bupati di Pilkada 2024 yang menggunakan ijazah Paket C bukan hal baru dalam kontestasi politik.
Ia menilai, isu ini selalu muncul sebagai bentuk serangan
dalam kampanye, terutama bagi kandidat yang mulai kenak mental atau kehabisan
strategi untuk menjatuhkan pesaingnya.
Menurut Ujang, ijazah Paket C setara SMA yang dimiliki oleh
calon bupati atau gubernur tetap sah menurut undang-undang.
"Ini isu lama yang selalu diangkat saat pilkada, dan
biasanya digunakan oleh pasangan calon yang mentalnya mulai terganggu oleh
persaingan. Black campaign seperti ini bukan hal yang asing di ranah
politik," ujarnya, Selasa 5 November 2024
Ujang menilai serangan terhadap ijazah kandidat sebenarnya
merupakan upaya black campaign yang hanya menunjukkan ketidaksiapan pihak
lawan.
"Ketika mulai menyerang ijazah, itu justru
memperlihatkan lawan tidak paham aturan main atau mungkin sudah panik,"
tambahnya.
Sebelumnya, ijazah Paket C yang dimiliki calon bupati
Batang, Fauzi Fallas, menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga mendatangi
kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batang.
Massa yang membawa spanduk itu berorasi dengan tegas dan
meminta kejelasan soal legalitas ijazah kandidat di Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Batang.
Fauzi Fallas, calon bupati nomor urut satu, menggunakan
ijazah Paket C yang setara SMA dalam pencalonannya.
Sementara itu, calon wakil bupatinya, Ridwan, adalah lulusan
perguruan tinggi.
Di sisi lain, pasangan nomor urut dua, Faiz Kurniawan dan
Suyono, masing-masing memiliki ijazah sarjana.
Aksi massa yang menuntut transparansi soal ijazah ini
berlanjut hingga ke halaman KPUD Batang, di mana warga yang tergabung dalam
beberapa aliansi menyuarakan tuntutan mereka.
Isu ini mencuat di media sosial dan menjadi pembahasan
publik, terutama karena beberapa pihak mempertanyakan syarat pendidikan yang
digunakan oleh kandidat tertentu.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Batang melalui Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Tarwandi, memastikan bahwa
seluruh persyaratan pencalonan telah diverifikasi sesuai aturan. Pihaknya juga
menyatakan tidak ada pelanggaran atau temuan ijazah palsu dari pasangan calon
yang bertarung di Pilkada 2024 ini.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi
langsung dengan lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah Paket C milik Fauzi
Fallas dan memastikan legalitas ijazah tersebut.
"Hasilnya menunjukkan bahwa semua pasangan calon
berasal dari lembaga pendidikan yang sah. Jadi, tidak ada ijazah palsu, dan
seluruhnya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan," jelas Tarwandi.
Tarwandi juga menyebut bahwa syarat minimal pendidikan bagi
calon bupati dan wakil bupati adalah ijazah SMA atau sederajat. Ijazah Paket C
yang digunakan oleh salah satu kandidat sudah memenuhi kualifikasi yang
diperlukan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Menurutnya, aturan ini sudah sesuai dengan undang-undang dan
keputusan KPUD setempat yang tidak mempermasalahkan ijazah Paket C bagi calon
kepala daerah, selama ijazah tersebut dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi
dan diakui oleh pemerintah.
Di sisi lain, Ujang Komarudin berpendapat bahwa isu ini lebih banyak muncul dari pihak lawan yang merasa terancam atau tidak memiliki strategi yang cukup kuat untuk bersaing.
"Kita semua tahu, kandidat itu
biasanya melakukan dua hal, pencitraan positif atau pembusukan lawan. Kalau
sudah mulai menyerang personal, itu tandanya lawan mulai kehabisan strategi,”
ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa isu pendidikan kandidat sering kali diangkat untuk mengaburkan fokus masyarakat dari substansi program dan visi-misi yang seharusnya menjadi perhatian utama.
Ujang menyarankan agar
masyarakat lebih selektif dalam menilai kandidat berdasarkan kapabilitas dan
gagasannya, bukan sekadar latar belakang pendidikan.
"Kalau masyarakat terpengaruh oleh isu-isu seperti ini,
yang terjadi adalah polarisasi tanpa dasar yang jelas. Padahal, fokus
seharusnya ada pada kemampuan calon untuk memimpin dan visi yang mereka
tawarkan bagi masyarakat Batang," tambahnya.
Isu ijazah calon kepala daerah memang kerap menjadi sorotan
dalam berbagai pilkada di Indonesia. Menurut pengamat, banyak kandidat yang
menggunakan isu ini sebagai taktik untuk menjatuhkan pesaing, meskipun
sejatinya regulasi memperbolehkan ijazah setara SMA, seperti Paket C, sebagai
syarat pencalonan.
Diharapkan, masyarakat dan pendukung calon tetap menjaga
proses Pilkada berjalan kondusif dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang
cenderung memecah belah. KPUD Batang juga mengajak seluruh elemen masyarakat
untuk turut mengawasi jalannya Pilkada dan memastikan suasana yang aman dan
tertib hingga proses pemilihan selesai.
Dengan verifikasi yang telah dilakukan, KPUD berharap isu
ini tidak lagi memengaruhi opini publik dan masyarakat dapat lebih fokus pada
program dan visi-misi yang diusung oleh masing-masing pasangan calon demi
kemajuan Kabupaten Batang.
Post a Comment