googlesyndication.com

0 Comment

Pengamat Politik: Serangan Ijazah Paket C di Pilkada 2024, Taktik Lawan yang Kehabisan Strategi

Pekalongannews, Batang - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menyebut bahwa isu calon bupati di Pilkada 2024 yang menggunakan ijazah Paket C bukan hal baru dalam kontestasi politik.

Ia menilai, isu ini selalu muncul sebagai bentuk serangan dalam kampanye, terutama bagi kandidat yang mulai kenak mental atau kehabisan strategi untuk menjatuhkan pesaingnya.

Menurut Ujang, ijazah Paket C setara SMA yang dimiliki oleh calon bupati atau gubernur tetap sah menurut undang-undang.

"Ini isu lama yang selalu diangkat saat pilkada, dan biasanya digunakan oleh pasangan calon yang mentalnya mulai terganggu oleh persaingan. Black campaign seperti ini bukan hal yang asing di ranah politik," ujarnya, Selasa 5 November 2024

Ujang menilai serangan terhadap ijazah kandidat sebenarnya merupakan upaya black campaign yang hanya menunjukkan ketidaksiapan pihak lawan.

"Ketika mulai menyerang ijazah, itu justru memperlihatkan lawan tidak paham aturan main atau mungkin sudah panik," tambahnya.

Sebelumnya, ijazah Paket C yang dimiliki calon bupati Batang, Fauzi Fallas, menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batang.

Massa yang membawa spanduk itu berorasi dengan tegas dan meminta kejelasan soal legalitas ijazah kandidat di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang.

Fauzi Fallas, calon bupati nomor urut satu, menggunakan ijazah Paket C yang setara SMA dalam pencalonannya.

Sementara itu, calon wakil bupatinya, Ridwan, adalah lulusan perguruan tinggi.

Di sisi lain, pasangan nomor urut dua, Faiz Kurniawan dan Suyono, masing-masing memiliki ijazah sarjana.

Aksi massa yang menuntut transparansi soal ijazah ini berlanjut hingga ke halaman KPUD Batang, di mana warga yang tergabung dalam beberapa aliansi menyuarakan tuntutan mereka.

Isu ini mencuat di media sosial dan menjadi pembahasan publik, terutama karena beberapa pihak mempertanyakan syarat pendidikan yang digunakan oleh kandidat tertentu.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batang melalui Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Tarwandi, memastikan bahwa seluruh persyaratan pencalonan telah diverifikasi sesuai aturan. Pihaknya juga menyatakan tidak ada pelanggaran atau temuan ijazah palsu dari pasangan calon yang bertarung di Pilkada 2024 ini.

 "Kami sangat menghargai perhatian masyarakat terhadap proses Pilkada yang damai dan tertib. Kehadiran mereka di kantor KPUD merupakan bentuk kepedulian yang baik untuk menjaga kondusifitas Pilkada di Batang," ujar Tarwandi saat ditemui di kantornya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung dengan lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah Paket C milik Fauzi Fallas dan memastikan legalitas ijazah tersebut.

"Hasilnya menunjukkan bahwa semua pasangan calon berasal dari lembaga pendidikan yang sah. Jadi, tidak ada ijazah palsu, dan seluruhnya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan," jelas Tarwandi.

Tarwandi juga menyebut bahwa syarat minimal pendidikan bagi calon bupati dan wakil bupati adalah ijazah SMA atau sederajat. Ijazah Paket C yang digunakan oleh salah satu kandidat sudah memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurutnya, aturan ini sudah sesuai dengan undang-undang dan keputusan KPUD setempat yang tidak mempermasalahkan ijazah Paket C bagi calon kepala daerah, selama ijazah tersebut dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi dan diakui oleh pemerintah.

Di sisi lain, Ujang Komarudin berpendapat bahwa isu ini lebih banyak muncul dari pihak lawan yang merasa terancam atau tidak memiliki strategi yang cukup kuat untuk bersaing. 

"Kita semua tahu, kandidat itu biasanya melakukan dua hal, pencitraan positif atau pembusukan lawan. Kalau sudah mulai menyerang personal, itu tandanya lawan mulai kehabisan strategi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa isu pendidikan kandidat sering kali diangkat untuk mengaburkan fokus masyarakat dari substansi program dan visi-misi yang seharusnya menjadi perhatian utama. 

Ujang menyarankan agar masyarakat lebih selektif dalam menilai kandidat berdasarkan kapabilitas dan gagasannya, bukan sekadar latar belakang pendidikan.

"Kalau masyarakat terpengaruh oleh isu-isu seperti ini, yang terjadi adalah polarisasi tanpa dasar yang jelas. Padahal, fokus seharusnya ada pada kemampuan calon untuk memimpin dan visi yang mereka tawarkan bagi masyarakat Batang," tambahnya.

Isu ijazah calon kepala daerah memang kerap menjadi sorotan dalam berbagai pilkada di Indonesia. Menurut pengamat, banyak kandidat yang menggunakan isu ini sebagai taktik untuk menjatuhkan pesaing, meskipun sejatinya regulasi memperbolehkan ijazah setara SMA, seperti Paket C, sebagai syarat pencalonan.

Diharapkan, masyarakat dan pendukung calon tetap menjaga proses Pilkada berjalan kondusif dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang cenderung memecah belah. KPUD Batang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya Pilkada dan memastikan suasana yang aman dan tertib hingga proses pemilihan selesai.

Dengan verifikasi yang telah dilakukan, KPUD berharap isu ini tidak lagi memengaruhi opini publik dan masyarakat dapat lebih fokus pada program dan visi-misi yang diusung oleh masing-masing pasangan calon demi kemajuan Kabupaten Batang.

Post a Comment

 
Top