googlesyndication.com

0 Comment
Tragedi Pembunuhan Berencana di Pemalang Terungkap, Ayah Kandung Dibunuh Oleh Anak Sendiri Demi Hutang
Pekalongannews, Pemalang - Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka baru, berinisial MB (20), dalam kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban MA (60), yang ternyata adalah ayah kandung tersangka MB. Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya Polres Pemalang mengamankan tersangka lain, AN (22), yang terlibat dalam kasus yang sama.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, mengungkapkan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang pada Jumat (8/12/2023).

"Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan berencana melalui pendalaman dan penyelidikan yang cermat," Kata kapolres Pemalang.

Awal mula kasus ini berawal ketika AN mendatangi MB pada pagi Jumat, 3 November 2023, untuk meminjam uang sebesar Rp. 1,5 juta. Setelah pinjaman diberikan, terjadi perbincangan antara keduanya. 

Dalam perbincangan tersebut, MB meminta AN  MB meminta AN untuk melakukan pembunuhan pada korban MA, yang merupakan ayah kandung dari MB.

“Diduga karena korban tidak memenuhi beberapa permintaan MB, sehingga MB merasa sakit hati,” kata Kapolres Pemalang.

MB menjanjikan sejumlah uang kepada AN sebagai imbalan setelah berhasil membunuh korban. Selain itu, MB juga mempersilahkan AN untuk mengambil uang di dalam rumah korban setelah aksi pembunuhan dilakukan.


“Tersangka AN yang terlibat dalam rencana ini diduga menyetujui karena terlilit hutang Untuk melancarkan rencana tersebut, MB memberikan sejumlah informasi kepada AN untuk mengakses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban, dan MB membuka pintu tersebut agar AN dapat memasuki rumah korban,” ujar Kapolres Pemalang.

Pertukaran informasi antara keduanya dilakukan melalui fitur pesan dalam sebuah game online. Pada Selasa, 28 November 2023, dini hari, AN berhasil masuk ke dalam rumah korban dan menemukan korban tidur di dalam kamar.

Kapolres Pemalang menjelaskan bahwa AN melakukan penusukan terhadap korban, yang terbangun dan melakukan perlawanan. Akibatnya, AN kembali melakukan penusukan sebanyak dua kali. Setelah itu, AN mencari uang dan barang berharga di dalam kamar korban serta kamar lainnya.

Tersangka AN berhasil mengambil uang sejumlah Rp 3 juta dan Rp 400 ribu dari jok motor korban. Setelah kasus ini terungkap, AN dan MB dikenakan pasal-pasal berat, seperti pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun, sesuai dengan pasal-pasal yang dikenakan," tukasnya.

Post a Comment

 
Top