Satgas BNNP Jawa Tengah Bersama BNNK Batang Berhasil Gagalkan Pengiriman Ganja Seberat 6,3 Kg |
Batang - Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jawa Tengah bersama BNNK Batang berhasil mengungkap kasus narkotika sejumlah 6 paket berjenis ganja seberat 6.3 kg.
Wakil Bupati Batang Suyono yang ikut dalam ungkap kasus tersebut mengatakan sangat mengapresiasi dan terimakasih atas kerja kerasnya BNNK Batang yang mampu mengungkap dan membongkar kasus pengiriman narkoba berjenis ganja.
"Semoga bisa dilakukan terus menerus dilakukan operasi, sehingga berdampak jeranya para gembong - gembong narkoba," kata Suyono Jumaat (6/9) di Kantor BNNK Batang.
Ditangkapnya dan di bongkarnya gembong narkoba akan merubah genarasi muda kedepan yang lebih baik lanjutnya, karena dengan bersih tanpa narkoba generasi muda tidak lagi terkontaminasi narkoba yang dapat menghancurkan masa depannya.
Kepala BNNK Batang Windarto mengatakan, terungkapnya kasusu narkotika atas laporan dari BNNP Jawa Tengah akan ada pengiriman narkotika dari Jakarta yang masuk ke Jawa Tengah.
"Atas laporan tersebut Rabu 4 September kita lidik dari jalan tol mulai dari Tegal sampai Batang, pada pukul 06.50 WIB di Km 343 Krcamatan Warungasem oleh petugas di hentikan kendaraan truk, dan digledah ternyata diduga di dalam tasnya ada narkotika sejenis ganja seberat 6,3 kg," jelas Windarto
Dalam penangkapan operasi tersebut satgas pemberantasan narkotika juga mengamankan tiga orang, yakni SW (34) asal dari Mojosongo Boyolali, KH (32) asal Mudal Boyolali dan PM (27) asal Salatiga, serta mengamankan barang bukti 14 kendaraan bermitor roda dua yang berada di bak truk dengan nonor Polisi B 144TDD.
"Ketiga orang yang kita amankan bisa membawa sembako dari Solo ke Jakarta yang kembalianya membawa barang haram," kata Windarto.
Ia juga menduga aksi kejahatan tersebut dari jaringan Aceh atau kejahatan antar provinsi, yang diduga pengendalianya dari Lembaga Pemasyarakatan dari Brebes dan dimungkinkan dari Sragen.
"Dari kejahatan yang dilakukan tiga kurir narkoba akan dijerat dengan pasal 115 ayat (2)dan 111 ayat (2) dengan onis hukuman kurungan minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," jelasnya.
Sementara Slamet( 43) Sopir truk mengatakan hanya dititipi tas oleh sesorang yang tidak dikenalnya, numun setelah ditanya ia memberi tahu bahwa barang tersebut adalah ganja, mereka juga memberikan uang sebasar Rp1.5 juta sebagai ongkos pengiriman ke Semarang.
"Saya bingung mau ditaruh dimana barang ganja titipan tersebut yang akihrnya kita bawa, ini baru pertama kali bawa," kata Slamet
Post a Comment